Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

Anton Yondra Gedor Palu Tiga Kali, Perubahan APBD Tanah Datar 2026 Sah!

×

Anton Yondra Gedor Palu Tiga Kali, Perubahan APBD Tanah Datar 2026 Sah!

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BATUSANGKAR (SUMBAR) — Detik-detik bersejarah terjadi di Ruang Paripurna DPRD Tanah Datar, Kamis 17 September 2026! Di bawah komando tegas Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, S.E., M.M., palu sidang digedor tiga kali dengan lantang, tanda sahnya Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna Tingkat II Pengambilan Keputusan itu dipimpin langsung oleh Anton Yondra didampingi Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tanah Datar. Turut menghadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra,S.E.,M.M., Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Batusangkar, Rektor UIN Mahmud Yunus, Sekda, pejabat Eselon II, Kepala OPD, pimpinan BUMN/BUMD, Camat, Wali Nagari se-Tanah Datar, dan insan pers.

Dengan wibawa penuh, Anton Yondra membuka sidang setelah kuorum terpenuhi sesuai Pasal 130 Ayat 1 Huruf C Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2022. Ia memaparkan maraton pembahasan yang telah dilalui, mulai dari Nota Penjelasan Bupati 7 September, Pandangan Umum Fraksi 8 September, Jawaban Bupati 10 September, hingga pembahasan intensif Banggar bersama TAPD 11-15 September dan perumusan akhir fraksi 16 September.

Momen puncak semakin panas saat Juru Bicara Banggar Nurhamdi Zahari Dt. I.M. Nan Bapayuang Ameh menyampaikan laporan. Anton Yondra langsung meminta persetujuan lisan anggota dewan. Serentak, seluruh dewan menjawab “SETUJU”.

Tanpa jeda, Anton Yondra memerintahkan Sekretaris DPRD Harfian Fikri, S.Sos., membacakan Berita Acara Persetujuan Bersama Nomor 9/KD/BTD-2026 dan Nomor 5/BAC/DPRD-TD/2026. Penandatanganan bersejarah oleh Bupati dan Pimpinan DPRD pun dilakukan.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Eka Putra berterima kasih kepada Pimpinan DPRD di bawah Anton Yondra, Banggar, dan TAPD. Ranperda akan dibawa ke Gubernur untuk evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda, berisi penyesuaian untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, inflasi, dan rehabilitasi pascabencana.(Rizal, Sijelin DPRD Tanah Datar).

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan