Foto Bank Mandiri Provinsi Jabar Jl. Bypass Batununggal
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BANDUNG (JAWA BARAT) — MEDIA INVESTIGASI MABES.CO.ID — Polemik terkait Car Ownership Program (COP) Bank Mandiri di wilayah Jawa Barat mencuat ke ruang publik. Bukan hanya soal fasilitas kendaraan, penelusuran juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang disebut berkaitan dengan hak dan fasilitas karyawan, mulai dari jasa produksi, pembayaran periode hari raya, lembur, cuti, hingga dugaan perbedaan fasilitas berdasarkan jenjang jabatan.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah sumber di lingkungan internal Bank Mandiri. Namun, seluruh keterangan tersebut masih dalam tahap verifikasi dan belum dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran.
Tim NusantaraNews, LensaNews, dan Media Investigasi Mabes sebelumnya telah melayangkan surat bernomor 0089/TIMEDIA/VIII/2026 yang berisi permohonan konfirmasi, klarifikasi, serta permintaan pemeriksaan atau audit apabila diperlukan.
Pertemuan di Sultan Agung, Jawaban Dialihkan kepada Pejabat Berwenang
Upaya memperoleh penjelasan langsung dilakukan melalui pertemuan pada 9 September 2026 di Jalan Sultan Agung No. 23, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Dalam pertemuan tersebut, bagian umum Bank Mandiri, Suhendar Faizal Ramdani, turut dimintai tanggapan mengenai materi konfirmasi.
Suhendar menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan jawaban substantif atas materi yang dipertanyakan dan mengarahkan tim kepada pihak yang disebut memiliki kewenangan di bidang sumber daya manusia.
«“Saya menjawab isi surat tersebut, mohon maaf itu kewenangan pimpinan. Terkait jawaban, silakan Bapak langsung saja ke yang bersangkutan, Kepala BKPSDM Bank Mandiri, Pak Hendi.”»
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari catatan jurnalistik dalam proses konfirmasi.
COP Dipertanyakan: Hanya Leader yang Mendapat?
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan Car Ownership Program (COP).
Menurut sumber, terdapat pertanyaan mengenai akses karyawan terhadap fasilitas tersebut.
«“COP itu peruntukannya untuk karyawan Bank Mandiri. Tapi kenapa yang dapat cuma leader ke atas?”»
Keterangan tersebut merupakan klaim sumber yang masih memerlukan penjelasan resmi dari manajemen Bank Mandiri, termasuk mengenai kriteria penerima, mekanisme pemberian, tujuan fasilitas, serta aturan internal COP.
Kendaraan COP Disebut Berada di Rumah Pemegang Fasilitas
Sumber juga mempertanyakan penggunaan kendaraan yang disebut diperoleh melalui program COP.
Menurut keterangan sumber, terdapat kendaraan COP yang disebut ditempatkan di kediaman pemegang fasilitas, sementara untuk kebutuhan operasional tertentu di lingkungan kantor justru digunakan kendaraan sewaan.
«“Bahkan mobil COP tersebut oleh si leader ditaruh di rumah, sedangkan ke kantor dari pihak Mandiri menyewa untuk para leader yang dapat COP.”»
Jika informasi tersebut benar, publik tentu berhak mengetahui apa dasar kebijakan penggunaan kendaraan COP, bagaimana status kendaraan tersebut, serta apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
Namun demikian, kebenaran informasi tersebut masih menunggu verifikasi dan klarifikasi dari Bank Mandiri.
Biaya BBM Ikut Dipersoalkan
Tidak berhenti pada kendaraan, sumber juga menyampaikan adanya fasilitas bahan bakar yang menurut keterangannya dapat mencapai sekitar Rp200 ribu per hari, di luar perjalanan dinas ke luar kota.
«“Bensin sehari mencapai Rp200 ribu, belum perjalanan keluar kota. Itu jaminan Bank Mandiri.”»
Besaran tersebut belum diverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi mengenai standar, batas penggunaan, mekanisme pertanggungjawaban, serta dasar kebijakan fasilitas bahan bakar tersebut.
Nama Kepala BKPSDM Disebut Sumber
Dalam penelusuran tersebut, sumber menyebut nama Hendi selaku Kepala BKPSDM Bank Mandiri sebagai pejabat yang dianggap memiliki kewenangan terkait persoalan yang dipertanyakan.
«“Ini semua atas pengendali Kepala BKPSDM langsung, Pak Hendi.”»
Pernyataan tersebut sepenuhnya merupakan keterangan sumber dan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa Hendi secara pribadi melakukan atau bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tertentu.
Justru karena namanya disebut, ruang klarifikasi menjadi penting agar informasi yang beredar tidak berhenti sebagai klaim sepihak.
Kuasa Hukum Dorong Audit Bank Mandiri Jabar
Advokat/Kuasa Hukum NN, Agus Mulyan Jony, S.H., M.H., menyatakan akan mendorong persoalan tersebut ke tingkat Bank Mandiri pusat.
«“Permasalahan ini saya akan dorong ke pihak Bank Mandiri Pusat Jakarta dan juga akan meminta mengaudit cabang Bank Mandiri Provinsi Jabar.”»
Dorongan tersebut menempatkan persoalan bukan semata sebagai isu internal, tetapi sebagai materi yang perlu dijelaskan melalui mekanisme pemeriksaan dan tata kelola yang berlaku apabila memang terdapat indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
Jasa Produksi hingga Hak Cuti Ikut Dipertanyakan
Penelusuran juga mencakup informasi mengenai dugaan perbedaan pembayaran pada periode hari raya, jasa produksi, lembur, serta hak cuti karyawan.
Sejumlah informasi awal menyebut adanya perbedaan nominal pembayaran antara karyawan dan kelompok leader. Namun, angka maupun dasar perbedaannya belum dapat diverifikasi secara independen.
Demikian pula informasi mengenai dugaan pekerjaan lembur yang belum memperoleh pembayaran atau kompensasi. Persoalan tersebut membutuhkan penjelasan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, perjanjian kerja, serta ketentuan internal Bank Mandiri.
Publik Menunggu Jawaban Bank Mandiri
Rangkaian informasi ini belum boleh dipukul rata sebagai fakta pelanggaran. Verifikasi dokumen, audit, pemeriksaan internal, serta klarifikasi pihak Bank Mandiri menjadi kunci untuk menguji kebenarannya.
Media Investigasi Mabes memberikan ruang yang proporsional kepada Bank Mandiri, termasuk kepada Hendi selaku Kepala BKPSDM, untuk menyampaikan hak jawab, koreksi, klarifikasi, maupun dokumen pendukung.
Sebab dalam kerja jurnalistik, tuduhan bukanlah bukti dan klaim bukanlah kesimpulan. Setiap informasi harus diuji melalui data, dokumen, konfirmasi, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini pertanyaan publik sederhana: bagaimana Bank Mandiri menjelaskan mekanisme COP, fasilitas kendaraan dan BBM, jasa produksi, pembayaran hari raya, lembur, serta hak cuti yang dipersoalkan?
Jawaban resmi Bank Mandiri akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penelusuran selanjutnya.
Kabiro: Dede Setiawan
Media Investigasi Mabes.Co.Id










