Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

KAWASAN KUMUH KOTA JAMBI DISOROT! MAI JAMBI MINTA, DINAS PERKIM HARUS BERTANGGUNG JAWAB BILA TIDAK MAMPU SILAHKAN MUNDUR…!!!

×

KAWASAN KUMUH KOTA JAMBI DISOROT! MAI JAMBI MINTA, DINAS PERKIM HARUS BERTANGGUNG JAWAB BILA TIDAK MAMPU SILAHKAN MUNDUR…!!!

Sebarkan artikel ini

Kepala Dinas Perkim Kota Jambi M. Wildan Murtadho Al Idrus, S.P.

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KOTA JAMBI — Persoalan kawasan kumuh di Kota Jambi kembali menjadi sorotan. Data resmi pemerintah menunjukkan perubahan angka yang mencolok: dari 986,57 hektare kawasan kumuh pada 2016, luasnya disebut berhasil ditekan menjadi 147,7 hektare berdasarkan pembaruan data 2022. Namun, berdasarkan SK Wali Kota Jambi Nomor 322 Tahun 2024, luas kawasan kumuh kembali tercatat mencapai 863,66 hektare.

Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas program penanganan permukiman kumuh, kesinambungan pembangunan, serta evaluasi penggunaan anggaran publik.

Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Pery Monjuli,SE menilai kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kota Jambi, terutama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebagai salah satu instansi teknis yang menangani persoalan tersebut.

Pery Monjuli,SE Ketua DPD Macan Asia Indonesia Provinsi Jambi

“Kalau data pemerintah menunjukkan kawasan kumuh pernah berhasil ditekan hingga 147,7 hektare, tetapi kemudian kembali tercatat mencapai 863,66 hektare, ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka keberhasilan, sementara persoalan di lapangan kembali membesar.
Dinas Perkim harus berani mempertanggungjawabkan capaian program, efektivitas anggaran, dan keberlanjutan penanganannya,” kata Pery dihubungi melalui Via WA Minggu(18/10/2026)

Dalam pemberitaan ANTARA pada 22 Agustus 2025, Kepala Dinas Perkim Kota Jambi saat itu, Mahruzar, menyebut kawasan kumuh mencapai sekitar 900 hektare. Ia juga mengakui adanya kawasan yang kembali kumuh setelah sebelumnya ditata, serta munculnya kawasan kumuh baru akibat pertumbuhan penduduk dan tekanan ekonomi. Keterbatasan anggaran disebut sebagai salah satu kendala penanganan.

Namun, alasan keterbatasan anggaran tidak boleh menghentikan evaluasi publik. Pemerintah harus menjelaskan program yang telah dijalankan, besaran anggaran yang dialokasikan, realisasi pekerjaan, serta faktor yang menyebabkan capaian penanganan tidak bertahan.

Pertanyaan mendasarnya: apakah penanganan selama ini sudah menyasar akar persoalan, atau masih didominasi pembangunan fisik tanpa pengawasan dan pemeliharaan yang memadai?

Pemeriksaan juga perlu mencakup proyek drainase, jalan lingkungan, sanitasi, pengelolaan sampah, dan penyediaan air minum. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, kegagalan fungsi infrastruktur, atau penyimpangan anggaran, hal itu harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Penanganan permukiman kumuh bukan semata-mata program sukarela pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh serta permukiman kumuh.

Di tingkat daerah, Kota Jambi juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh. Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang relevan untuk menguji pelaksanaan kebijakan penanganan kawasan kumuh di daerah ini.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian urusan pemerintahan, termasuk bidang perumahan dan kawasan permukiman. Penentuan pihak yang bertanggung jawab harus memperhatikan pembagian kewenangan, luas kawasan, serta dokumen penetapan lokasi yang berlaku.

Dengan demikian, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara target dan realisasi, pemerintah perlu memberikan penjelasan dan melakukan evaluasi. Adapun dugaan pelanggaran administratif, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.

Pery juga perlu mendorong Pemerintah Kota Jambi membuka data penanganan kawasan kumuh secara terukur, mulai dari penetapan lokasi, anggaran, pelaksanaan proyek, hingga hasil evaluasi pascapembangunan.

“Uang yang digunakan untuk penanganan kawasan kumuh adalah uang rakyat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui berapa anggaran yang sudah digunakan, kawasan mana yang sudah ditangani, apa hasilnya, dan mengapa kawasan yang pernah dinyatakan berhasil ditangani kembali masuk dalam pendataan kawasan kumuh. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, aparat pengawas dan penegak hukum harus menindaklanjutinya,” ujar Pery.

MAI dapat meminta Inspektorat Kota Jambi melakukan evaluasi terhadap program terkait dan mendorong pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Perbedaan data dari 147,7 hektare menjadi 863,66 hektare belum dengan sendirinya membuktikan kegagalan atau penyimpangan. Pemerintah harus menjelaskan apakah perubahan tersebut disebabkan oleh perbedaan metode pendataan, perubahan batas kawasan, munculnya kawasan kumuh baru, atau faktor lainnya.

Namun, justru di situlah pentingnya transparansi. Pemerintah tidak cukup hanya mengumumkan angka terbaru. Publik berhak memperoleh penjelasan yang dapat diuji, lengkap dengan dokumen pendukung dan capaian program.

Jika pemerintah mampu mencatat penurunan kawasan kumuh, pemerintah juga harus mampu menjelaskan ketika angkanya kembali meningkat. Dinas Perkim dan Pemerintah Kota Jambi perlu membuka data, mengevaluasi program, dan memastikan setiap anggaran benar-benar menghasilkan perbaikan kualitas permukiman masyarakat.

Sebab, keberhasilan penanganan kawasan kumuh bukan diukur dari seberapa besar anggaran terserap atau berapa banyak proyek diresmikan, melainkan dari perubahan nyata yang bertahan dan dirasakan masyarakat.
Pery mengingatkan pada Kepala Dinas Perkim Kota Jambi Kalau merasa tidak mampu silahkan Mundur dari Jabatan masih banyak yang mampu menahkodai Perkim Kota Jambi tegas Pery.
(Red AMI)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan