Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahDKI JAKARTANews

RPA INDONESIA KAWAL KASUS DONI MATUANKOTTA HINGGA MABES POLRI, DORONG PENGUSUTAN DUGAAN KEKERASAN YANG MENYEBABKAN LUKA BAKAR 70 PERSEN

×

RPA INDONESIA KAWAL KASUS DONI MATUANKOTTA HINGGA MABES POLRI, DORONG PENGUSUTAN DUGAAN KEKERASAN YANG MENYEBABKAN LUKA BAKAR 70 PERSEN

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA — Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia kembali melanjutkan pendampingan terhadap Doni Matuankotta, korban dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan luka bakar serius hingga sekitar 70 persen pada tubuhnya di Manokwari, Papua Barat, Jum’at, (6/11/2026).

Kasus ini dilaporkan keluarga korban kepada LBH RPA Indonesia pada 20 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan keluarga, Doni dibakar oleh majikannya, Hendra, pemilik Hotel Oriestom di Manokwari.

Selain mengalami luka bakar serius, tangan kanan Doni juga mengalami gangguan sehingga tidak dapat dilipat seperti biasa. Saat ini, Doni bersama keluarga sedang mengupayakan pengobatan dan pemulihan di Jakarta.

Pada Kamis, 5 November 2026, Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, bersama jajaran DPP RPA Indonesia, yakni Yusuf Pradika, Desi Balubun, Asriani, Marnih, Zidane, Yeyen, dan Tiwul, mendatangi Mabes Polri untuk melanjutkan pendampingan dan mendorong penanganan kasus tersebut. Doni turut hadir bersama ayahnya, Enos Matuankotta, serta kakaknya, Boby.

Jeannie menjelaskan bahwa RPA Indonesia akan mengoordinasikan penanganan kasus ini dengan Mabes Polri dan Polda Papua Barat. Sebelumnya, pendampingan terhadap kasus tersebut juga pernah dilakukan oleh almarhum Komaruddin Simanjuntak.

Jeannie Latumahina menegaskan bahwa RPA Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Dalam waktu dekat, RPA Indonesia berencana turun langsung ke Polda Papua Barat di Manokwari untuk berkoordinasi serta mendorong agar laporan ditangani secara serius, profesional, dan transparan.

Selain itu, RPA Indonesia akan menempuh langkah hukum, termasuk melayangkan somasi kepada pihak yang diduga bertanggung jawab untuk meminta pertanggungjawaban atas biaya pengobatan dan pemulihan korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Senada dengan Ketua Umum RPA Indonesia, Desi Balubun, Yusuf Pradika, Asriani dan Zidane dari jajaran DPP RPA Indonesia menegaskan bahwa korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan, pengobatan, pemulihan, dan keadilan. Mereka menyampaikan bahwa pendampingan ini tidak hanya bertujuan memperjuangkan hak Doni Matuankotta, tetapi juga mendorong agar dugaan tindak kekerasan tersebut diusut secara tuntas dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

RPA Indonesia berkomitmen untuk terus mendampingi Doni dan keluarganya hingga memperoleh kejelasan penanganan perkara serta kepastian hukum dan keadilan. (Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan