Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Dua Organisasi Di Kota Bitung Deklarasi Damai, Berikut 4 Poin Yang Tertuang.

×

Dua Organisasi Di Kota Bitung Deklarasi Damai, Berikut 4 Poin Yang Tertuang.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Bitung / Sulut – Akhiri Konflik Bentrok dua kelompok di Kota Bitung pada sabtu (25/11/2023) yang lalu, Forkompinda Kota Bitung Dan Unsur TNI/Polri Sulawesi Utara gelar tanda tangan deklarasi Damai antara Organisasi Masyarakat Adat Minahasa dan Organisasi Masyarakat Keagamaan Islam di Kota Bitung.

Deklarasi Damai di gelar di Riverside Resto, Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (28/11/2023).

Deklarasi damai bersama berbagai elemen masyarakat di kota bitung di sambut baik oleh Kapolda Sulawesi Utara Irjen. Pol. Setyo Budiyono., S.H.,M.H.,

Dalam Sambutan Kapolda Sulawesi Utara Irjen. Pol. Setyo Budiyono., S.H.,M.H., Mengatakan bahwa, “Melalui deklarasi damai ini penyelesaian permasalahan dilakukan dengan hal-hal baik.

“Saya bersyukur bahwa saudara-saudara berkenan hadir ini merupakan kehormatan untuk saya sebagai Kapolda Sulut untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah terjadi, kemudian kita melangkah kedepan untuk mengisi hari-hari baru, sehingga anak-anak kota bisa sekolah dengan tenang, keluarga-keluarga kita bisa bekerja dengan tenang, ” Ucap Irjen Pol Setyo.

Masih Kapolda Sulut menjelaskan bahwa, kepada masyarakat yang diluar  Kota Bitung bahwa urusan Kota Bitung sudah selesai.

“Untuk itu saya bermohon dengan rendah hati kiranya semuanya mau untuk meluruskan dan menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa urusan Kota Bitung siang hari ini sudah selesai, ”Pungkas Irjen. Pol. Setyo Budiyono., S.H.,M.H.,

Adapun 4 Point yang Tertuang dalam “Deklarasi Damai”

  1. Sepakat untuk mengakhiri setiap konflik yang terjadi secara damai.
  2. Mendukung penegakkan hukum terhadap pelaku yang terlibat secara transparan dan berkeadilan.
  3. Menolak segala bentuk provokasi pengerakan masa dari luar Kota Bitung, maupun pemberitaan melalui media sosial yang sifatnya Hoax yang berkaitan dengan permasalahan di Kota Bitung.
  4. Bersama menjaga keamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat Kota Bitung.

(Adt / Tim )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan