MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Prabumulih Sumatra Selatan – Kepala Sekolah (Kepsek) SMP N 2 PRABUMULIH , Kecamatan
PRABUMULIH TIMUR, , diduga mekangkangi Permendikbud No 63 Tahun 2022 Tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.

Hal ini diketahui Kepala Sekolah SMP N 2 SUKAJADI , melakukan perawatan ringan sekolah dan perbaikan ringan mobiler serta tidak terurusnya sanitasi.Padahal
perbaikan komponen non struktural bangunan
sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% dari komponen terpasang bangunan seperti, penutup atap, penutup plafond, kelistrikan,,pengecetan,dan penutup lantai Dan lain lain nya

Desas-desus dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS untuk pembangunan perawatan sekolah menjadi pembicaraan hangat di kalangan orang tua murid dan masyarakat.
Dari Pantauan Awak Media dilingkungan Sekolah tersebut, kondisi sekolah mengalami banyak kerusakan seperti lantai Sekolah yang tidak sempurna,bahkan yang lain-lain mengalami kerusakan.

Seharusnya sekecil apapun kerusakan yang ada di lingkungan sekolah dapat direnovasi oleh pihak sekolah,karena renovasi tersebut masuk dalam kategori renovasi ringan,yang mana telah dijelaskan dalam Permendikbud no 63 tahun 2022.

Setelah di konfirmasi kan
Kepada kepala sekolah
Smp n 2 perabumulih
Alasil Kepala Sekolah smp n 2 prabumulih
Selalu menghindar (buangkam) enggan memberikan jawaban Dan klarifikasi tentang Masalah tersebut Kepada Awak Media
(April ichsan)