Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Sat Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Pengedar Sabu

×

Sat Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pesawaran (Lampung) – Pada hari Rabu, 24 Januari 2024, pukul 07.00 WIB, tim operasional Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus narkoba di Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah DS, seorang wiraswasta berusia 36 tahun, beralamat di Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kronologis ungkap dimulai dari laporan informasi masyarakat mengenai aktivitas Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan, tim operasional melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti yang diduga terkait dengan narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka.

Kapolres Pesawaran dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kerjasama masyarakat yang telah melapor sehingga berhasil mengungkap kasus ini.

“Peran tersangka dalam kasus ini adalah sebagai pengedar dengan jaringan peredaran narkoba terfokus di Kabupaten Pesawaran.” Ungkap Kapolres AKBP Maya

Barang bukti yang berhasil disita melibatkan 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan 16 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. 1 timbangan digital, 1 handphone merek Realme warna gold, 1 handphone merek iPhone warna silver, dan 1 dompet warna hitam.

Total berat bruto Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 3,35 gram.

Seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pesawaran.

( suf,Tim Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan