Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
News

Polisi Limpahkan Kasus Penemuan Mayat Bayi Ke Jaksa Penuntut Umum

×

Polisi Limpahkan Kasus Penemuan Mayat Bayi Ke Jaksa Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | ACEH – Pihak Polres Nagan Raya Senin 04 Maret 2024 melalui Unit PIDUM Sat Reskrim Polres Nagan Raya melakukan penyerahan 1 (satu) orang tersangka dan barang bukti ( Tahap-2), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam Perkara tindak Pidana Pembunuhan.

Pelaku Bunga (nama samaran) Perempuan (17), pelaku pembuangan mayat balita tercatat merupakan warga Seunagan Timur Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani mengatakan, atas perbuatan pelaku, di jerat dengan Pasal 342 Jo Pasal 341 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 Angka 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan Nomor : BP/05.a/II/RES.1.7./2024/Reskrim, tanggal 27 November 2024 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum MUSA KRISNA PUTRA, S.H.

Untuk barang Bukti yakni, 1 (satu) baju kaos warna hitam lengan pendek. 1 (satu) celana kulot warna merah maron, 1 (satu) BH warna biru, 1 (satu) celana dalam warna cream, 1 (satu) unit gunting warna biru hitam, 1 (satu) Rangkap Lap Hasil DNA. (Wyh )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan