MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta Perkembangan lalu lintas hukum yang beragam khususnya dalam kehidupan
bermasyarakat semakin menuntut akan adanya kepastian hukum terhadap hubungan hukum
individu maupun antar subyek hukum.
Perkembangan dunia bisnis mempengaruhi orang-orang
untuk melakukan suatu kerja sama dengan orang lain, sehingga dapat memberikan
suatu keuntungan kepadanya, dan dengan demikian maka untuk memulai bisnis atau kerja
sama tersebut dengan pihak lain dibuatlah suatu perjanjian.
Persetujuan atau perjanjian
adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang
itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.
Setiap perjanjian yang telah disetujui dan disepakati antara para pihak yang
melakukan perjanjian wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Dari perjanjian
tersebut timbul suatu hubungan hukum antara dua pihak pembuatnya yang dinamakan
perikatan.
Bentuk perjanjian tersebut dapat dituangkan secara dibawah tangan maupun
ke dalam bentuk akta autentik.
Pada pembuatan akta autentik, diperlukan jasa seorang
Notaris.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik
dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini
dan Undang-Undang lainnya.
Salah satu jenis akta yang masuk dalam ruang lingkup kewenangan Notaris
dalam menciptakan alat pembuktian adalah akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB)
dan Akta Kuasa untuk Menjual.
Dasar hukum yang berkaitan dengan PPJB adalah Pasal
1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menentukan bahwa,
“Jual beli adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain untuk membayar harga yang telah
ditetapkan”.
Akta PPJB perlu mendapat perhatian khusus, khususnya apabila
perjanjian tersebut dibuat oleh Notaris, karena PPJB saja tidak lantas menyebabkan
beralihnya hak milik atas barang dari tangan penjual ke tangan pembeli sebelum
dilakukan penyerahan. Sedangkan dasar dari Akta Kuasa untuk Menjual terdapat pada
Pasal 1792 KUHPerdata, yakni pemberian kuasa, yang merupakan suatu persetujuan
dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya
untuk dan atas namanya, menyelenggarakan suatu urusan.
Kuasa menjual merupakan
perjanjian accessoir yakni perjanjian tambahan yang mengikuti perjanjian utamanya
yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Notaris dalam melaksanakan tugasnya haruslah bersikap profesional terutama
memahami dalam hal peran Notaris dalam pembuatan akta di hadapannya dan berpegang
teguh kepada Undang-Undang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan
peraturan lain yang ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan jabatannya seperti Kode
Etik Notaris.
Setiap menjalankan jabatannya, Notaris memiliki tanggung jawab terhadap
aktanya dan memiliki tanggung jawab untuk merealisasikan keinginan,
Para pihak. Tanggung jawab tersebut berkaitan dengan moralitas pribadi maupun selaku
pejabat umum.
Notaris memiliki peluang untuk melakukan kesalahan dalam pembuatan
akta.
Apabila hal ini terbukti, maka akta akan kehilangan keautentikannya dan menjadi
batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
Akta yang dibuat oleh Notaris dapat menjadi
batal demi hukum atau dapat dibatalkan apabila terdapat syarat sah yang tidak terpenuhi
atau Notaris tersebut melakukan kerugian kepada para pihak.
Notaris dapat dimintai
pertanggungjawaban berupa tanggung jawab administratif, perdata, maupun pidana
apabila Notaris tersebut terbukti melakukan kesalahan yang merugikan. ( Arthur)