Example 728x250
News

Warga Lampung Tengah Bisa Titip Kendaraan dan Barang Berharga ke Polsek atau Polres Selama Mudik Lebaran

×

Warga Lampung Tengah Bisa Titip Kendaraan dan Barang Berharga ke Polsek atau Polres Selama Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususunya bagi warga Kabupaten Lampung Tengah, bisa menitipkan kendaraan atau barang berharganya di Polres maupun Polsek terdekat selama mudik lebaran.

Seperti halnya yang dilakukan oleh warga di Kecamatan Trimurjo. Sampai hari ini, jajaran Polsek Trimurjo telah menerima titipan kendaraan dari masyarakat sebanyak 16 unit kendaraan R2.

Penitipan barang masyarakat ini dijamin akan lebih aman, bila dibandingkan disimpan di rumah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampug AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasi Humas AKP Sayidina Ali mengatakan bahwa layanan penitipan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat yang akan pulang kampung merayakan lebaran 1445 H bersama sanak keluarga.

“Silahkan bagi warga yang akan mudik untuk menitipkan kendaraannya di Mapolres Lampung Tengah atau Polsek terdekat,” kata Sayidina Ali saat di konfirmasi. Selasa (9/4/24)

“Hal ini menjadi komitmen Polres Lampung Tengah dalam menjaga keamanan masyarakat selama masa mudik lebaran 1445 H / 2024 M,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa layanan penitipan kendaraan maupun barang berharga tersebut disediakan tanpa dipungut biaya alias gratis.

“Layanan penitipan ini juga sebagai langkah antisipasi terhadap tindakan kriminal seperti pencurian dan kebakaran rumah saat pemiliknya sedang tidak berada dirumah,” imbuhnya.

Selain itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Lampung Tengah dan jajaran akan meningkatkan patroli rutin selama masa mudik.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan keamanan rumah mereka sebelum berangkat mudik, termasuk mengunci pintu rumah dan mematikan arus listrik. (Rudi f)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan