Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
News

Hukum Perdata Tidak Mengenal Non-Retroaktif.

×

Hukum Perdata Tidak Mengenal Non-Retroaktif.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Pemegang saham tetap ikut bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan, walaupun dia bukan direksi.

Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal berpendapat bahwa, memang di dalam hukum perdata tidak dikenal asas non retroaktif.

Adanya arrest Hoge Raad (Putusan MA-nya Belanda, red)  Lidenbaum-Cohen pada 1919 berdampak pada meluasnya pengertian perbuatan melawan hukum.

Sebelum adanya arrest itu terbatas hanya pada melanggar undang-undang (onwetmatig).
Namun setelah adanya arrest maka setiap perbuatan yang melanggar hak-hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan dengan kesusilaan, maka sudah dapat dikatakan melakukan perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatig).
Dengan adanya arrest itu, maka tiap gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum, tidak diwajibkan untuk mencantumkan ketentuan Undang-undang sebagai dalilnya.

Apalagi jika memang belum ada peraturan yang mengaturnya.
Namun demikian, jika ternyata di kemudian hari ada peraturan yang mengaturnya, maka penggugat boleh menggunakannya sebagai pijakan hukumnya. Asumsinya, gugatan saja bisa diajukan tanpa terlebih dulu ada peraturan yang mengaturnya.
Apalagi kalau ada peratuannya. Nanti serahkan saja kepada penilaian hakim.

Perdebatan Pasal 1919 BW.

Contoh kasus .
Pada bagian lain repliknya, JPN juga menyanggah argumen kuasa hukum Tommy seputar ketentuan Pasal 1919 KUHPerdata. Sebelumnya, kuasa hukum Tommy menilai Pasal 1919 itu tidak bisa dijadikan landasan hukum pengajuan gugatan.
Pasal itu, kata kuasa hukum Tommy, hanya bisa diterapkan untuk perkara yang diputus lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging) bukan putusan bebas (vrijspraak).
Seperti diketahui, Tommy dinyatakan bebas oleh MA dalam putusan pidana atas perkara ruislag ini.

Pasal 1919 KUHPerdata menyebutkan, jika seseorang telah dibebaskan dari tuduhan melakukan kejahatan atau pelanggaran terhadapnya, maka pembebasan tersebut tidak dapat diajukan ke pengadilan untuk menangkis tuntutan ganti rugi.
Jaksa Pengacara Negara berpendapat lain. Dijelaskan JPN di dalam berkas dupliknya bahwa Pasal 1919 KUHPerdata berlaku baik terhadap putusan ontslag maupun putusan vrijspraak.
Bahkan, lanjut JPN, jika mengacu pada teks asli KUHPerdata yang berbahasa Belanda malah disebutkan secara gamblang dengan kata-kata ‘vrijspraak’.
Ketika disinggung mengenai hal ini, seperti pertanyaan diatas tidak menjawab secara tegas. Menurutnya, bisa atau tidaknya Pasal itu diterapkan, tergantung pada jenis tindak pidananya.

Kalau tindak pidana murni, tidak bisa.
Tapi kalau perkaranya bersinggungan dengan masalah keperdataan, Pasal 1919 bisa diterapkan. Apapun itu putusannya, baik ontslag maupun vrijsprak, cetusnya.

Sekedar mengilustrasikan, memberikan contoh sederhana.
Dalam perkara tindak pidana perkosaan misalnya. Ketika terdakwa diputus bebas, maka terdakwa tidak bisa dituntut ganti rugi secara perdata.
Lain halnya kalau misalnya terdakwa diputus bebas karena tidak terbukti melakukan penggelapan atas barang pinjaman.
Si peminjam barang masih bisa mengajukan tuntutan ganti rugi, tandasnya.

Seperti pernah diberitakan, dalam gugatannya, Kejagung yang menjadi kuasa hukum Bulog, menggugat PT Goro Batara Sakti (GBS) sebagai Tergugat I. Sementara Tommy Suharto dan Ricardo Gelael masing-masing dibidik sebagai Tergugat II dan Tergugat III.
Selain itu, Beddu Amang yang menjabat sebagai Kepala Bulog (Kabulog) pada saat terjadinya ruislag ikut digugat sebagai Tergugat IV.

Gugatan dilayangkan karena para tergugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum ketika menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Bulog dan GBS pada 11 Agustus 1995 mengenai ruislag tanah dan bangunan Bulog yang terletak di Jakarta Utara dengan tanah yang diserahkan GBS yang terletak di daerah Meruya. Atas perjanjian itu, Bulog merasa dirugikan hingga mencapa Rp300 milyar.
.

Apa Itu Keadilan Dalam Hukum.

Apa Itu Keadilan Dalam Hukum………

Apa Itu Keadilan
Keadilan dalam hukum adalah prinsip atau konsep yang mengacu pada keseimbangan, kesetaraan, dan perlakuan yang adil bagi semua individu dalam sistem hukum.
berarti setiap orang, tanpa memandang ras, agama, gender, orientasi seksual, atau status sosial, memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan diperlakukan secara adil dan setara.

Konsep keadilan dalam hukum melibatkan beberapa aspek.

1.Adanya perlakuan yang setara dan objektif terhadap semua individu, tanpa adanya diskriminasi atau pengecualian yang tidak adil.

2.Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang sama dan hak untuk mempertahankan diri mereka sendiri di hadapan pengadilan.

3.Keputusan hukum harus didasarkan pada bukti yang sah dan proses yang adil, di mana hakim atau penegak hukum bertindak secara netral dan tidak memihak.

Selain itu, keadilan dalam hukum juga mencakup aspek restoratif.

Berarti bahwa tujuan hukuman atau tindakan hukum adalah untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggaran hukum, memulihkan kerugian bagi pihak yang terkena dampak, dan membawa perdamaian dalam masyarakat.

Prinsip ini mengakui bahwa keadilan tidak hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi juga tentang memperbaiki kerusakan yang terjadi dan memulihkan hubungan yang terganggu.

Keadilan adalah konsep yang telah dibahas oleh banyak ahli dalam berbagai bidang, termasuk filsafat, hukum, politik, dan sosiologi.

Berikut adalah beberapa pendekatan dan pandangan terkemuka tentang keadilan dari beberapa ahli terkenal:

1.Aristoteles

Aristoteles mengemukakan konsep keadilan sebagai kesetaraan proporsional. Menurutnya, keadilan tercapai ketika setiap individu diberi apa yang sesuai dengan hak, prestasi, atau kontribusinya.

2.John Rawls

Rawls mengembangkan teori keadilan sebagai keadilan sosial. Dia berpendapat bahwa keadilan tercapai jika ketidaksetaraan sosial diatur sedemikian rupa sehingga memberikan keuntungan terbesar bagi mereka yang paling miskin dalam masyarakat.

3.John Stuart Mill

Mill mengusulkan prinsip keadilan utilitarianisme. Baginya, tindakan atau kebijakan dianggap adil jika mereka meningkatkan kebahagiaan dan kesejahteraan terbesar bagi sebanyak mungkin orang.

4.Immanuel Kant.

Kant memandang keadilan sebagai prinsip universal dan objektif.
Baginya, keadilan tercapai ketika individu diperlakukan sebagai tujuan dalam dirinya sendiri, bukan sebagai alat untuk mencapai tujuan orang lain.

5.Amartya Sen.

Sen mengembangkan pendekatan keadilan yang berfokus pada “kemampuan” (capabilities). Dia berpendapat bahwa keadilan harus diukur dengan kemampuan individu untuk mencapai fungsi-fungsi dasar dalam kehidupan mereka.

6.Martha Nussbaum.

Nussbaum juga menganut pendekatan keadilan berbasis kemampuan (capabilities). Dia mengidentifikasi daftar kemampuan dasar yang harus dijamin oleh masyarakat agar keadilan terwujud, termasuk kesehatan, pendidikan, kebebasan politik, dan partisipasi dalam kehidupan sosial.

7.Ronald Dworkin.

Dworkin mengusulkan pandangan keadilan sebagai kesetaraan dalam perlakuan.
Baginya, keadilan tercapai ketika setiap individu diperlakukan secara adil dan setara dalam hak dan kesempatan, tanpa memperhatikan hasil atau konsekuensi yang dihasilkan.

Jenis-jenis Keadilan.

Keadilan Distributif.
Keadilan distributif berkaitan dengan distribusi sumber daya, kekayaan, keuntungan, atau beban di dalam masyarakat.
Ini melibatkan pertanyaan tentang bagaimana sumber daya dan keuntungan harus didistribusikan secara adil di antara individu-individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat.

Keadilan Retributif.
Keadilan retributif berfokus pada hukuman yang pantas dan sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan.
Ini melibatkan prinsip “mata ganti mata” di mana pelaku kejahatan harus menerima hukuman yang sebanding dengan kesalahan yang mereka lakukan.
Keadilan retributif juga mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dalam memberikan hukuman.

Keadilan Restoratif
Keadilan restoratif menekankan pada memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggaran hukum dan memulihkan hubungan yang terganggu antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Pendekatan ini melibatkan partisipasi aktif pelaku kejahatan dalam proses restoratif, seperti permintaan maaf, reparasi, dan rekonsiliasi.

Keadilan Proses
Keadilan proses berfokus pada aspek-aspek prosedural dalam sistem hukum.
Ini mencakup adanya proses yang adil, netral, dan objektif dalam menentukan kesalahan atau kebenaran suatu kasus hukum.

Keadilan proses menekankan pentingnya hak-hak individu, seperti hak untuk didengar, hak atas pembelaan, dan hak atas persidangan yang adil.

Keadilan Sosial
Keadilan sosial berkaitan dengan penghapusan ketidaksetaraan dan ketidakadilan struktural dalam masyarakat. Ini melibatkan perhatian terhadap distribusi sumber daya, kesempatan, dan keadilan akses terhadap layanan publik seperti pendidikan, perumahan, perawatan kesehatan, dan pekerjaan. Prinsip keadilan sosial mencoba untuk menciptakan kondisi yang merata dan adil bagi semua anggota masyarakat.

Keadilan Korporat
Keadilan korporat berkaitan dengan bagaimana perusahaan atau organisasi bertanggung jawab terhadap pemangku kepentingan mereka, seperti karyawan, pemegang saham, pelanggan, dan masyarakat secara umum.
Ini melibatkan pertanyaan tentang bagaimana keuntungan dan kebijakan perusahaan harus dibagi secara adil di antara berbagai pihak yang terlibat.( Arthur)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan