MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pesawaran – Lampung – Setiap warga Negara wajib membayar pajak dengan pembuktian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, SPPT Pajak Bumi Bangunan atau PBB Kepada warga.
Dalam hal ini, bahwa di desa se – Kecamatan Way Khilau, membagikan SPPT kepada warga dari sepuluh desa se Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Pembagian SPPT ini, dilaksanakan di kantor desa Tanjung Kerta, Senin (22/4/2024)
Jamak Uddin selaku Kepala desa Tanjung Kerta dan sekaligus mewakili seluruh Kepala desa, se Kecamatan Way Khilau, menerima SPPT yang dilakukan dengan cara simbolis dan nantinya diteruskan kemasing – masing desa.
Namun dalam hal ini Jamak Uddin selaku kepala desa Tanjung Kerta menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dinas Bapeda yang telah menunjuk desa Tanjung Kerta, tempat pembagian SPPT Pajak PBB, se – Kecamatan Way Khilau. Dan masih dalam suasana Idul Fitri, Kepala desa Tanjung Kerta, ucapan Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Acara serah terima SPPT tersebut, di hadiri langsung dari Dinas Bapeda Kabupaten Pesawaran, hal ini diwakilkan Rizki Zulkarnaen, S.Kom, dan dihadiri juga dari pihak Kecamatan, Yung Martinus selaku Sekcam serta aparatur desa, serta seluruh perwakilan dari 10 desa se Kecamatan Way Khilau. (Asmawi Tim red)
