Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
News

DiDuga Korupsi Ratusan juta rupiah LP NASDEM Tempuh Upaya Hukum Melaporkan SUPARJO Mantan Peratin Sinar Jaya ke Polres Lampung Barat

×

DiDuga Korupsi Ratusan juta rupiah LP NASDEM Tempuh Upaya Hukum Melaporkan SUPARJO Mantan Peratin Sinar Jaya ke Polres Lampung Barat

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lampung Barat – Terkait merugikan negara ratusan juta rupiah atau mark up LP NASDEM tempuh upaya hukum melaporkan mantan peratin ke pihak polres lampung barat Dengan nomor:89/DUMAS/DPW-LP NASDEM/IV/2024.
Minggu 05/05/2024

Terkait informasi akan di laporkan nya mantan peratin tersebut ketika awak media investigasi86.com mendatangi kantor cabang LP NASDEM yang berada di kecamatan kebun tebu,kabupaten lampung barat

Saat di konfirmasi awak media BINSAR D.T SIDAURUK selaku ketua umum bahwa benar kami dari Lp.nasdem sepakat melaporkan mantan peratin tersebut

“Benar kami dari Lp.nasdem telah melakukan rapat khusus untuk melaporkan dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah,dari hasil penelitian secara teratur,terperinci dan tersistematis di temukan nya satu titik pekerjaan indikasi fiktif yaitu dalam pembangunan usaha tani di pemangku selingkut sekira ratusan juta rupiah yang mana seolah olah pekerjaan tersebut di laksanakan,akan tetapi pakta di lapangan tidak terlaksana”,Ucap BINSAR D.T SIDAURUK

“BINSAR D.T SIDAURUK meminta kepada Kapolres lampung barat (Cq )kasat reskrim unit tipikor agar turun langsung ke pekon sinar jaya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara langsung demi menghindari hilang nya barang bukti dan mempermudah pemeriksaan sesuai per undang undangan yang berlaku,sebagai mana isi pasal 1 ayat (4) kitab undang undang hukum pidana (kuhap) yang menyatakan bahwa aparat kepolisian negara republik indonesia memiliki kewenangan menurut undang undang untuk melakukan penyelidikan”.
Tambah BIINSAR D.T SIDAURUK.
(Raidison nagario)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan