Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
News

Seorang Karyawan Menggelapkan Puluhan Karung pupuk milik Perusahaan PTPN7 di Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

×

Seorang Karyawan Menggelapkan Puluhan Karung pupuk milik Perusahaan PTPN7 di Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lampung – Aksi tersebut dilakukan oleh Mandor Besar berinisial SN alias Nang (41) setelah melakukan pemupukan di areal perkebunan sawit, Kamis (23/5/24).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan bahwa pelaku terbukti mengambil 10 karung pupuk sawit PTPN7 Bekri.

“Yang diambil pelaku adalah pupuk sisa, tapi bukannya dikembalikan, justru pupuk senilai Rp.4,5 juta itu dibawa kabur,” kata kapolsek saat di konfirmasi, Senin (27/5/24).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan pada hari itu juga, Kamis (23/5/24) pukul 15.30 WIB, saat Unit Reskrim menuju PTPN7.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan pupuk sawit.

Dari penjelasan pelaku, SN awalnya ditugaskan untuk melakukan perawatan rutin areal, pukul 09.30 WIB.

“Pupuk sisa itu dibawa SN ke rumahnya, dan saat ini 2 diantaranya diamankan sebagai barang bukti,” ujar Kapolsek.

Dia menambahkan, pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana tentang aksi penggelapan dalam jabatan.

“Pelaku dijerat kurungan penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (Rudi faisol)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan