MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kediri kota –
Penertiban pedagang PKL di jalan Kdp Slamet Riyadi kota kediri oleh Satpol PP Kota Kediri dipimpin langsung oleh Agus Dwi Ratmoko Kabid Trantib bersama anggota Satpol PP. (13/6/2024)
Kegiatan penertiban menurut Agus sudah sesuai dengan SOP, alasan penertiban dikarenakan trotoar dan bahu jalan dipakai pedagang atau PKL untuk berjualan. Ada dua PKL ( Bubur ayam dan Warung kopi ).

Menurut Perda Kota Kediri, trotoar dan bahu jalan dilarang untuk berjualan dikarenakan fungsi trotoar untuk keselamatan bagi pengguna jalan dan bahu jalan mempunyai fungsi untuk keselamatan pengguna kendaraan.
“Setelah ditertibkan akan difungsikan sesuai aturannya dan produk dari Pemkot dalam tata ruang kota,” tegasnya.
Sementara itu awak media mewawancarai pedagang atau PKL sebut saja Emi yang mengaku sebagai penjual. “Perasaan saat dibongkar tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Saya sudah berjualan kurang lebih 20 tahun dan baru ini dilakukan pembongkaran. Menurutnya di lokasi jualan milk provinsi.
Memang sudah mendapatkan pemberitahuan lewat surat 7 hari yang lalu tapi kog kenapa sudah 20 tahun lebih berjualan di tempat ini di bongkar,” ungkapnya.(13/6/2024)
Sedangkan informasi lewat Agus selaku Kabid Trantib Satpol PP Kota Kediri ditempat lokasi penertiban mengaku sudah memberikan informasi ke pedagang baik secara lesan dan surat resmi sampai batas waktu Rabu 12 Juni 2024 kemarin. Sedangkan pemilik usaha sudah siap, dibuktikan sudah tidak ada barang dagangan waktu dilaksanakan penertiban. ( Arya78 -Tim)
