Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the userswp domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u305409120/domains/mediainvestigasimabes.co.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u305409120/domains/mediainvestigasimabes.co.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Sebanyak 300 Kepala Desa Resmi Dikukuhkan Oleh Bupati Oku Timur, Ir. H.Lanosin M.T - MEDIA INVESTIGASI MABES
Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
News

Sebanyak 300 Kepala Desa Resmi Dikukuhkan Oleh Bupati Oku Timur, Ir. H.Lanosin M.T

×

Sebanyak 300 Kepala Desa Resmi Dikukuhkan Oleh Bupati Oku Timur, Ir. H.Lanosin M.T

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | OKU TIMUR –
Sebanyak 300 kepala desa resmi dikukuhkan Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten OKU Timur Tahun 2024.

Pengukuhan kepala desa ini terselenggara berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 221 – 520 Tahun 2024. Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini juga telah sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Bertempat di Balai Rakyat Setda OKU Timur, Bupati juga menyerahkan langsung Surat Keputusan ke masing-masing kepala desa. Rabu, 26 Juni 2024.

Dalam sambutan dan arahannya, Bupati yang akrab disapa Enos ini mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa atas bertambah masa jabatan selama 2 tahun.

Bupati menyampaikan, kepala desa harus memiliki visi dan misi. Dengan bertambahnya masa jabatan selama 2 tahun, Bupati tekankan agar visi dan misi rencana jangka menangah dari kepala desa harus bertambah.

“Saya harapkan untuk seluruh kades yang telah dikukuhan agar segera mengadakan rapat dengan BPD dan MPD untuk menyusun program kerja 2 tahun ke depan,” tegasnya.

Bupati melanjutkan, penambahan masa jabatan tentu ada suka dan tidak suka, untuk menganulir yang tidak suka, dirinya inginkan agar kepala desa dapat membuktikan dengan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat.

“Kades harus bisa merencanakan program yang menguntungkan masyarakat, sehingga jabatan yang diemban dapat bermanfaat untuk mensejahterakan masyarakat. Penambahan masa jabatan harus mendatangkan kebaikan,” sambungnya.

Pada kesempatan ini, Bupati didampingi unsur forkopimda juga menyerahkan penghargaan kepada Desa Nusa Jaya Kecamatan Belitang III, Desa Mulya Sari Kecamatan Belitang Mulya dan Desa Mojosari Kecamatan Belitang.

Diberikan penghargaan kepada 3 desa tersebut karena telah memenuhi beberapa kriteria diantaranya Koordinasi baik dan respon cepat, pengelolaan keuangan secara administrasi baik, tidak ada hutang pajak, penyelesaian laporan akhir tahun dan penyelesaian pembangunan fisik dana desa tahun 2023 tepat waktu.

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur H. Beni Defitson, S.IP., M.M., Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono, S.I.K., M.H., Kepala Dinas PMD H. Rusman, S.E., M.M., dan Camat.

(LK – IHSAN E/KETUA IWOI KAB OKUT)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan