MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kasus adanya Tindakan Pidana Khusus masih dalam Proses Penyidikan , di berbagai perkara yang akhir akhir ini menjadi perhatian masyarakat tukas Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi .
Salah satu kasus yang telah dilakukan Penyelidikan nya di Kejaksaan Negeri Bukittinggi adalah Kelebihan bayar anggota DPRD Bukittinggi dan BAZNAS , termasuk juga perkara Universitas For De Kock .
Semua Spj adalah berbentuk laporan dan harus dipertanggung jawabkan secara Formal atas kegiatan di sertai anggaran Belanja Daerah .
Proses penanganan Perkara ini sedang berjalan fan sedang di Proses , kita selalu Monitor Perkara itu dari AGHT ( Ancaman,Gangguan,Hambatan,Tantangan ) baik Perkara Pidum atau Pidana ungkapnya .
Laporan masyarakat mengenai dana Hibah untuk Pengadaan Sembako yang jumlah nya antara 700 . juta atau sampai 1,5 Milyar di BAZNAS Bukittinggi dan itu berkaitan dengan angka yang Berkordinasi dengan BAZNAS RI yang sebelum nya pernah melakukan Audit dan untuk itu kita harus berhati hati kata Wiwin .
Kalau masalah Perkara Spj di DPRD masih dalam Penghitungan tukas Wiwin , tapi sudah banyak yang Mengembalikan hanya sebagian kecil saja yang belum mengembalikan kelebihan Bayar tersebut .
Kami sudah mengundang dan menunggu hasil Audit dari BPKP , makanya kami menyampaikan kasus ini dalam Proses Penghitungan dan Proses nya masih di ransh Pidsus .
Hasil dialog dengan Perkara Universitas For De Kock , Wiwin juga menjelaskan kalau untuk Perkara Universitas For De Kock sudah menghasilkan kesimpulan atas perintah Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sumatera Barat .
Untuk hal tersebut saya belum mendapat keterangan yang pasti dari PIDSUS , karena yabg membuat kesimpulan hasil penyelidikan yang di minta Kejati Sumatera Barat apakah sudah dikirim atau belum , itu yang belum dapat saya jelaskan .( Yan Rantee )