Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Warga Dusun Duluran Pare Menolak, Rencana Penjualan Tanah Untuk Pemakaman

×

Warga Dusun Duluran Pare Menolak, Rencana Penjualan Tanah Untuk Pemakaman

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KEDIRI –
Warga jalan Halmahera RT 002 RW 012 Dusun Duluran Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri menghadiri undangan Ruslan Selaku Kepala Desa Gedangsewu pare kediri, atas rencana penjualan tanah milik peninggalan almarhum tumiran oleh ahli warisnya
Rencana pembeli tanah pekarangan tersebut akan untuk pemakaman Tionghoa yang dekat dengan rumah warga atau pemukiman warga.

Sebenarnya warga sudah melakukan upaya rembuk dua kali pertemuan. Yang pertama 10 Juni 2022 di mushola Ellbiyan-Nor dihadiri 61 KK pada rembuk ini warga tetap tidak setuju atas permintaan Organisasi Serikat Kematian Manunggal. Pertemuan yang Ke-dua 24 mei 2024 bertempat di di rumah bu misiyem salah satu ahli waris dari almarhum bapak tumiran pada rembuk ini warga tetap sama dengan pertemuan pertama menolak/tidak setuju

Sedangkan untuk pertemuan yang ke-tiga 25 Juli 2024 di Kantor Desa Gedangsewu Jl. Bawean No.01, Gedangsewu, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Mediasi di lakukan oleh Ruslan Abdul Gani selaku Kepala Desa Gedangsewu untuk penyelesaian masalah warga yang tidak setuju dengan ahli waris almarhum bapak tumiran atas rencana penjualan tanah untuk pendirian pemakaman Tionghoa yang dekat dengan rumah warga atau pemukiman warga.

“Kami tidak setuju dan tidak nyaman atas rencana penjualan tanah untuk pendirian pemakaman Tionghoa dan kami juga tidak melarang atas akad jual beli tanah,”ungkap Eliyanti

“Suryadi selaku pemilik tanah di dekat milik peninggalan almarhum tumiran juga tidak setuju kalau digunakan pemakaman Tionghoa,”tegasnya

Dari hasil pertemuan di kantor balai desa warga tetap pada pendirian keputusan tidak setuju dan tidak nyaman Kamis 25 Juli 2024.

Dalam pertemuan ini di hadirkan warga terdampak dari RT 002 RW 012 Dusun Duluran Desa Gedangsewu, pemilik tanah, Ketua RT/RW, Organisasi Serikat Kematian Manunggal / Pembeli tanah.

Sedangkan Wahyu sp selaku dari LBH PKUR Kediri ( Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan Untuk Rakyat ) menegaskan akan tetap mendampingi warga sampai warga tersebut menerima keadilan. ( Arya78 -Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan