Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
News

Mafia Tanah Masih Tumbuh Subur di Indonesia

×

Mafia Tanah Masih Tumbuh Subur di Indonesia

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA – Praktik mafia tanah di Indonesia belum sepenuhnya bisa diberantas.Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal Jakarta berpendapat bahwa mafia tanah menjadi masalah akut yang harus segera diselesaikan. Soal masalah jaringan mafia tanah yang semakin akut di Indonesia tetapi kita belum melihat ini betul-betul serius diberantas oleh pemerintah,”

Praktik mafia tanah adalah persekongkolan jahat yang terorganisir, terstruktur, sistematis, serta profesional untuk mendapatkan penguasaan dan kepemilikan atas tanah. Praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari transaksi baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Ada beberapa faktor yang membuat praktik mafia tanah masih subur di Indonesia.

  1. Masalah iklim pembangunan di Indonesia yang masih bergantung pada investasi dan mengabdi kepada pemilik modal. kondisi itu misalnya berkaitan dengan birokrasi rente yang mengambil kutipan-kutipan liar untuk menerbitkan hak-hak yang sebenarnya hak atas tanah yang bersifat ilegal.
  2. Sistem informasi pertanahan yang masih tertutup, tidak transparan. Misalnya di soal masalah keterbukaan informasi berkaitan dengan HGU sering kali sangat tertutup, padahal sudah ada putusan MA untuk dibuka informasinya. Tetapi kita juga melihat jika dibuka data informasi HGU ini maka akan membuka tabir jaringan mafia tanah di dalamnya yang memang itu melestarikan konflik-konflik agraria atau proses pengadaan tanah yang bersifat manipulatif.
  3. Banyak konflik kepentingan antara pengusaha dan pejabat pemerintah. Hal – hal inilah yang membuat mereka bisa bekerja sama termasuk dengan orang-orang luar atau operator lapangan untuk menguatkan modus mafia tanah bekerja.
  4. Menjadikan mafia tanah subur di Indonesia adalah buruknya sistem administrasi pertanahan. Sebagai control kebijakann public cukup jelas kami melihat sistem administrasi pertanahan saat ini masih bersifat administratif saja. Sistem administrasi sekarang ini tidak bersikap kritis dalam melihat terjadinya malaadministrasi pertanahan, tumpang tindih atau double sertifikat, hingga pemalsuan sertifikat termasuk di kawasan hutan.
  5. Lemahnya penegakan hukum dan pendekatan yang sifatnya kasuistis dan tebang pilih. (Arthur Noija SH )
MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan