Scroll untuk baca artikel
banner 300x300
banner 300x300
banner 300x300
Example 728x250
News

Polres Aceh Barat Tahap II Perkara Dugaan Tipikor Pada Program Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2016

×

Polres Aceh Barat Tahap II Perkara Dugaan Tipikor Pada Program Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2016

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Meulaboh (Aceh) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat melaksanakan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Program Pengelolaan Produksi kedelai tahun anggaran 2016 yang bersumber dari APBN Kementrian Pertanian melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2016. Pelaksanaan tahap II perkara dugaan korupsi ini berlangsung di Kantor Kejari Aceh Barat. Jum’at (20/09/2024).

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, SH mengatakan, tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Example 728x250

“Kegiatan tahap II dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana korupsi Program Pengelolaan Produksi kedelai tahun anggaran 2016 yang dilakukan tersangka TA (57) dan JD (52) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.” Ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka dan Barang Bukti Diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan Sehat, Baik dan Lengkap.

Penetapan dan penyidikan tersangka dilakukan berdasarkan LP / A / 06 / II / 2019 / Sat Reskrim / Polres Aceh Barat / Polda Aceh, tanggal 12 Februari 2019.

Sebanyak 536 (Lima Ratus Tiga Puluh Enam) barang bukti yang diajukan dalam Tahap II ini yang berupa Laporan Pertanggung Jawaban, Buku Rekening, Kwitansi, dan Print Out Rekening Koran sesuai dengan Daftar Barang Bukti dan juga telah dilakukan Pemeriksaan Saksi – saksi sebanyak 101 (Seratus Satu) orang Saksi dan 4 (Empat) orang Ahli.

“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini akan segera disidangkan oleh pihak Kejaksaan,” sambung Kasat Reskrim.

Iptu Fachmi Suciandy, SH menyebutkan kedua tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 ayat (1) Huruf b dari UU. RI. No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana

( MY-Tim Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan