MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Blora – Polres Blora ungkap kasus penggelapan mobil yang dirental oleh pelaku AWS (34) warga Ngawen yang mana merental 3 buah mobil milik Muntasir di tempat usahanya Dukuh Maguan Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan pada tanggal 24 Maret 2024 pukul 21.40 WIB.
Dalam pernyataannya, pada tanggal 18 September 2023 AWS menyewa Mobil XENIA Hitam korban selama 1 Bulan dan dibayar setiap 10 Hari sebesar 2 Juta rupiah dan akan diperpanjang bila waktu perjanjian selesai.
Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2023, AWS datang lagi dan menyewa mobil XENIA Putih korban lagi dengan pembayaran dan waktu sewa yang sama seperti sebelumnya.
Lalu pada tanggal 19 Februari 2024, via WA pelaku kembali menyewa mobil Xenia Putih namun diambil oleh adiknya.
Puncaknya, pada tanggal 24 Maret 2024, Pelaku menghubungi korban bahwa mobil rentalnya sudah dibawa oleh orang lain setelah itu tidak bisa dihubungi lagi.
“Jadi pelaku memindah tangankan kepada orang lain tanpa seizin terlebih dahulu dari pemilik sahnya.” Ungkap AKBP Wawan Andi Susanto ( Kapolres Blora).
“Barang bukti yang kami dapat adalah 3 buah mobil Xenia warna hitam dan putih.” imbuh Kapolres.
Akibat dari kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Kapolres Blora mengatakan bahwa Pasal yang disangkakan yaitu 372 KUHP, dengan ancaman 4 Tahun Penjara dan denda Rp. 900.000,-.
(HM)