MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal berpendapat bahwa, kredit macet perbankan tidak secara otomatis masuk dalam katagori tindak pidana korupsi.
tidak sedikit perbankan, terutama milik pemerintah, baik berbentuk badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah yang mengalami kredit macet.
Tapi, belum tentu kredit macet termasuk katagori tindak pidana korupsi.
Rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) terjadi karena beberapa hal, antara lain,kondisi debitur, internal perbankan, hingga efek ekonomi makro.berkaitan dengan adanya tindak korupsi dalam hal NPL, hal itu bergantung pada kasusnya.
Artinya, kredit macet dapat masuk katagori korupsi jika terjadi pelanggaran hukum. Tapi, jika termasuk risiko perbankan BUMN-BUMD, kredit macet itu bukan termasuk pidana korupsi.
bahwa masuk tidaknya kredit macet sebagai tindak korupsi berdasarkan kasusnya.
Menurutnya, apabila saat penyalurannya terjadi upaya melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dan ada tidaknya pihak yang diuntungkan, hal itu dapat termasuk tindak korupsi.
Juga kita perhatikan ada tidaknya niat jahat saat mengucurkan kredit. Jadi, jika doktrin judgement rule terpenuhi dan niat jahat tidak terbukti, berarti tidak termasuk katagori.
Bahwa sampai kini,penafsiran kredit macet perbankan BUMN-BUMD sebagai tindak korupsi masih beragam.
Pasalnya, adanya dikotomi pengertian keuangan negara dan perundang-undangan di Indonesia.(PPNT)