MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang , meringkus seorang pria berinisial HS (34) yang bekerja sebagai tenaga harian lepas terbukti , melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu . Kamis . (24.10.2024) .
Tersangka di tangkap di daerah Sungai Sendok Kecamatan Padang Panjang Barat , penangkapan langsung di pimpin oleh Kasat Narkoba AKP . Rommy Hendra .
Penangkapan berawal dari infomasi masyarakat dan langsung pihak Kepolisian memastikan keberadaan pelaku HS dan tim langsung meringkus pelaku di rumah kediamannya di Kampung Manggis Padang Panjang Barat .
Setelah pelaku diintrograsi dan di lakukan penggeledahan , Polisi menemukan barang bukti tiga paket sabu sabu dan alat hisap yang disimpan di sudut ruangan .
AKP . Rommy Hendra menyampaikan bahwa penangkapan ini atas kerjasama Polisi dan masyarakat dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang .
Kapolres padang Panjang sangat berharap kepada masyarakat agar bisa menjaga keamanan dan bersih lingkungan dari pengaruh Narkoba .
Tersangka dijerat dengan undang undang Narkotika Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2021 tentang Narkotika . (Yan Rantee) .