Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
News

Kodam Tanjungpura Gelar Bimtek Penatausahaan BMN dan Siman V2

×

Kodam Tanjungpura Gelar Bimtek Penatausahaan BMN dan Siman V2

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kubu Raya, –Kodam XII/Tanjungpura menggelar bimbingan teknik penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) dan sosialisasi sistem informasi dan manajemen aset negara (Siman) V2 di Lingkungan TNI AD Gelombang II TA 2024. Bertempat di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Rabu (6/11/2024).

Kegiatan Bimtek dibuka oleh Pangdam XII/Tpr yang diwakili oleh Aslog Kasdam XII/Tpr Kolonel Arh Mokhamad Ibnu Sukelan, S.I.P. Materi disampaikan oleh KPKNL Pontianak dan Tim dari Slogad yang diketuai oleh Kolonel Cpl Reki Feriyanto. Diikuti oleh para Kabalakdam, Pasilog dan Pasiminlog jajaran Kodam XII/Tpr.

Aslog Kasdam XII/Tpr Kolonel Arh Mokhamad Ibnu Sukelan membacakan sambutan Pangdam XII/Tpr mengatakan, instansi pemerintah harus dapat mengelola penatausahaan Barang Milik Negara secara transparan, akuntabel dan dapat di pertanggungjawabkan atas pelaksanaan APBN.

“Oleh karena itu diperlukan peningkatan pengetahuan, pemahaman juga keterampilan untuk memahami dan mengimplementasikan pengelolaan BMN sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Untuk itu Kolonel Arh Mokhamad Ibnu Sukelan menegaskan, kepada peserta Bimtek agar dapat menjadikan forum tersebut menjadi efektif untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi yang terpadu para pejabat penatausahaan BMN.

“Ikuti dan pahami dengan baik apa yang disampaikan narasumber dan pemateri baik dari KPKNL Pontianak dan Tim dari Slogad, pelajari dengan baik tentang penyampaian Laporan BMN melalui Aplikasi Sakti, Migrasi Data Aplikasi SIMAN Versi 2, dan Kebijakan terkait tentang Penatausahaan BMN di Lingkungan TNI AD,” tegasnya. (Pendam XII/Tpr)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan