Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
NewsTNI & POLRI

Kapolda Lampung Untuk Kedua Kalinya Raih Penghargaan Pin Emas Dari ATR / BPN : Wahyudi Sesalkan Laporan Korban Sindikat Mafia Tanah Diduga Libatkan Notaris Mandek Di Polres Pesawaran

×

Kapolda Lampung Untuk Kedua Kalinya Raih Penghargaan Pin Emas Dari ATR / BPN : Wahyudi Sesalkan Laporan Korban Sindikat Mafia Tanah Diduga Libatkan Notaris Mandek Di Polres Pesawaran

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Bandar Lampung – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, atas nama Kepolisian Daerah Lampung untuk kali kedua menerima penghargaan pin emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu ,13November 2024 lalu di acara Resmi yang di gelar di Ballroom Grand Mercure Kemayoran Jakarta.

Penghargaan bergengsi ini merupakan pengakuan atas keberhasilan Polda Lampung dalam membongkar dan menumpas jaringan mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat dari beberapa kejahatan pertanahan melibatkan bergai modus dengan mengunakan surat kuasa diduga palsu.

Yang mana Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika,Menegaskan dirinya akan terus Berkomitmen untuk melindungi hak Masyarakat dan memastikan kejahatan ini tidak dibiarkan merusak kepercayaan publik .terangnya

Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, praktik mafia tanah di Lampung dapat segera dihentikan, memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga dan pentingnya kerja sama yang solid dengan berbagai pihak dalam memberantas mafia tanah.tutup Irjen Pol Helmi Santika.

“Namun ironisnya masih ternyata masih saja oknum – oknum kepolisian di Wilayah Hukum Polda Lampung yang tidak serius dalam mengganti kasus para oknum mafia tanah kerap melibatkan para oknum Notaris di wilayah Lampung untuk melancarkan aksi modus mereka yang hingga kini Polres Pesawaran belum dapat mengusut tuntas laporan korban dugaan penipuan diduga melibatkan oknum Notaris sejak 1 tahun lalu ,dengan no Laporan LP/B/83/V/2023/SPK/Polres Pesawaran/Polda Lampung pada tanggal 18 Mei 2023 lalu .

Kepada media korban Mutia ungkapkan ,awalnya korban tergiur saat melihat postingan rekan kerjanya di media sosial Facebook adanya rumah Subsidi di Bandar Lampung yang ingin di lakukan Teke Over ,tidak lama kemudian korban dikenalkan dengan seorang marketing dan melakukan pertemuan di wilayah perbatasan Pesawaran untuk melanjutkan obrolan tentang pengambilan unit perumahan tersebut.

“Lanjut korban terangkan dirinya bersama marketing tersebut melihat beberapa lokasi rumah yang ingin ditawarkan marketing dan korbanpun tertarik dengan salah satu unit rumah yang berada di wilayah Langkapura Bandar Lampung lalu marketing tersebut langsung menghubungi rekannya seorang marketing developer rumah tersebut dan melakukan pertemuan di rumah Developer tersebut di wilayah Natar untuk proses lebih lanjut .ucap korban .

Saat pertemuan itu akhirnya kami sepakat dengan sistem pembayaran rumah tersebut dengan Cash tempo ,selang beberapa hari saya bersama oknum Developer ingin melakukan pembayaran rumah yang hendak saya ambil dan saya sempat ucap saya ingin membayar perumahan tersebut di kantor notaris saya namun mereka mengajak saya untuk datang saja ke kantor notaris yang mereka tunjuk untuk melakukan pembayaran.

Korban pun ceritakan tanpa menaruh curiga ia pun menurutinya untuk melakukan pembayaran di kantor Notaris Sulistyo Ningsih yang berada di Pesawaran dan menyerah uang diawal sejumlah 150 juta secara cash dan disaksikan oleh salah satu anak buah Notaris Sulistyo Ningsih dengan dalih bahwa ibu notaris habis melahirkan.ucap korban .

Saat itu mas saya menyakan surat tanda jual beli nya dan mereka pun bilang kesaya bahwa sedang di proses nanti di hubungi kembali tidak lama itu saya mendapatkan salinan surat dari oknum Developer bernama Anis lalu saya melakukan pembayaran kembali dengan via transfer.

Satu bulan kemudian baru lah saya datang kembali ke kantor notaris Sulistyo Ningsih untuk melakukan pelunasan rumah tersebut kurang lebih hampir 100 juta dan diterima untuk di hitung oleh anak buah notaris Sulistyo Ningsih bernama Ade bersama rekannya.

Pada saat itu saya menyerahkan uang untuk pelunasan unit rumah itu ada juga ibu Notarisnya Sulistyo Ningsih dan saya pun sempat Poto bersama dengan beliau lalu saya menanyakan proses penyelesaian sertifikatnya beliau menjawab agak lama karena proses pemecahan dan sebagainya kepada saya.terang korban.

“Namun ternyata rumah tersebut yang sudah saya pesan sudah saya bayar sudah dialihkan oleh konsumen lain info yang saya dapat dengan sistem KPR subsidi oleh pembeli tersebut karena saya merasa curiga saya pun menghubungi Deplover bernama Anis dan Adel dan mereka berjanji kepada saya akan Menganti unit rumah lain serta berjanji akan Menganti uang yang telah saya keluarkan.

Herannya lagi mas pihak Notaris ibu Sulistyo Ningsih ketika saya pertanyakan dirinya hanya berdalih bahwa Kantor Notarisnya hanya menerima titipan Foto Copi sertifikat nahkan buat saya bingung padahal gunakan Notaris itu kan sudah jelas fungsi nya untuk apa dan pasti sebelum adanya kesepakatan jual beli semesti pihak Notaris yang di tunjuk melakukan penelitian dan pemeriksaan terlebih dahulu dong surat – surat rumah tersebut jika memang ada unsur tidak benar semestinya bisa di jelaskan kepada kedua pihak sebelum saya menyerahkan uang tersebut saya menduga memang mereka sindikat penipuan tanah .tutup nya dengan nada kesal.

Akibat peristiwa tersebut korban melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut ke Polres Pesawaran dengan no Laporan LP/B/83/V/2023/SPK/Polres Pesawaran/Polda Lampung pada tanggal 18 Mei 2023 lalu hingga saat ini diduga mandek di Polres Pesawaran.

Menyikapi dugaan lambatnya proses penanganan hukum Laporan tersebut,Ketua Gepak Lampung Wahyudi sangat menyesali atas kinerja polres pesawaran yang di anggap lamban, sementara secara kasat mata kasus ini jelas melibatkan notaris, bagai mana mungkin Produk hukum yang di Buat oleh notaris Bisa Di kesampingkan, peristiwanya pun jelas di kantor notaris mengapa penyidik masih Ragu

Kalo dengan notaris saja produk hukumnya tidak bisa di pertanggung jawabkan bagamana jika transaksi di lakukan di pinggir jalan apa Bedanya ucap Yudhi dengan nada tinggi

Semestinya,Notaris dalam memberikan pelayanan hanyalah merupakan pihak yang menuangkan keinginan para pihak yang menghadap kepadanya, bukan kehendak dirinya sendiri dan bersikap netral atau tidak berpihak kepada salah satu penghadap, memang harus ditegakkan, kecuali notaris telah melakukan hal-hal negatif seperti turut melakukan atau menganjurkan atau membantu terjadinya suatu tindak pidana.jelas Wahyudi

Wahyudi menambahkan jika memang oknum Notaris Sulistyo Ningsih tidak terlibat semesti tidak akan terjadi kesepakatan penyerahan duit tersebut apala lagi itu terjadi di kantor miliknya dan disaksikan oleh anggota anak buahnya dan dirinya juga jadi mustahil tidak mengetahuinya.

“Apalagi sudah jelas” sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Notaris sebagai “pejabat umum” yang memiliki kualitas intelektual yang memadai dan bukan sekedar “tukang” atau “juru tulis” semata-mata harus juga berkewajiban menegakkan prinsip “good governance” atau asas-asas umum pemerintahan yang baik (general principles of good administration) yang meliputi : asas-asas yang mengutamakan kepastian hukum; tertib peyelenggaraan negara; kepentingan umum; keterbukaan; profesionalitas; proporsionalitas; efisisensi, efektivitas dan akuntabilitas.

Tambah di dibawanya .saat di konfirmasi Kapolres Pesawaran belum dapat memberikan tanggapan terkait lamban laporan tersebut dan meminta untuk menghubungi Kasatreskrim.
Monggo bisa ke PK Kasat Reskrim ya.singkatnya melalui via WhatsAppnya

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU DEVRAT jelaskan “Prosesnya tetap berjalan pa
Bulan ini kami menyita barang bukti dr Notaris
Memang ada indikasi, namun untuk objektifnya penegakkan hukum
Kami akan meminta keterangan dari Dewan Kehormatan Notaris terkait itu,Apabila memenuhi unsur pasal pidana, cukup alat bukti dan dinyatakan salah oleh Dewan Kehormatan Notaris, ada kemungkinan ditetapkan tersangka.tutupnya.(yudi, suf)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan