MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Bandung Barat – Modal BUMDES. Desa Batulayang kec. Cililin Kab. Bandung Barat di duga di gelapkan oleh warga cililin berinisial Jenal.”kepala Desa Batulayang akan melaporkan tersangka kepihak kepolisian karena tersangka tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 80.juta di tambah tabung Gas elpigi ukuran 3 kg sebanyak 105 tabung” ujarnya
Saat di datangi awak media pada hari “senin (2/12/2024) kades Batulayang mengatakan bahwa Uang BUMDES yang di bawa beserta tabung Gas elpigi kisaran Rp 120.juta an. ” ucapnya
Dan masyarakat mengharapkan agar secepatnya di tindak lanjuti karena Desa .Batulayang yang punya kewenangan memberikan hak. Serta membatasi pengelolaan dana desa
Kasus Uang BUMDES yang di duga di gelapkan sebagai bukti buruknya pengelolaan dana desa di Desa Batulayang kec cililin kab Bandung Barat
Dengan adanya kasus tersebut kata ” warga sangat perlu untuk di tindak.agar kasus tersebut tidak terulang kembali .karena akan berimbas kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Desa secara umumnya
Lebih lanjut ” Warga. Mengatakan bahwa dana penyertaan modal BUMDES di Desa Batulayang sudah merugikan uang Negara ” ucapnya
Ahir pembicaraan warga Desa Batulayang kec cililin. Kab Bandung Barat.mengharapkan agar pihak kepolisian segera turun tangan untuk menangani kasus tersebut “
Karena sudah masuk Pasal pidana penggelapan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penyalahgunaan dana desa Pasal 372 KUHP atau Pasal 486.UU 1./2023
Selain itu terdapat beberapa ketentuan terkait penyalahgunaan dana desa
Pasal 59 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa kerugian Negara dapat terjadi karena kelalaian atau pelanggaran hukum oleh pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara
Pasal 59 ayat (2) UU perbendaharaan Negara menyatakan bahwa bendahara pegawai negeri. bukan bendahara atau pejabat bukan bendahara atau pejabat lain yang merugikan keuangan Negara. Wajib mengganti kerugian. Tersebut
Pasal 18 ayat (1) huruf b. UU. No.31 tahun 1999 menyatakan bahwa uang pengganti merupakan pidana tambahan yang jumlahnya sama dengan harta benda yang di peroleh dari tindak pidana korupsi’ pungkasnya
Tim Media Investigasi Mabes