MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lampung Barat– Lapor pak Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, ternyata masih ada di tahun 2024 ini tindak kejahatan kriminal atau premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum anggota mata Elang (diduga pesuruh pihak leasing) yang berkeliaran hendak merampas kendaraan Milik masyarakat di Lampung.
Hal itu dirasakan oleh Dede salah satu masyarakat warga Pekon (Desa) Mekar Jaya, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, menerima perlakuan yang tidak baik atau semena-mena oleh beberapa orang berbadan besar, hendak merampas kendaraannya yang sedang terparkir.
Dimana menurut keterangan Korban Dede. Kronologis kejadian tersebut berawal ketika dirinya sedang berada di Bandar Lampung untuk menemani kakak kandungnya untuk pelatihan di salah satu tempat yang ada di Bandar Lampung.
” Betul pak..!! saya warga Lampung Barat mengalami perlakuan yang tidak baik oleh beberapa orang yang tidak dikenal (OTK) yang hendak merampas kendaraan yang sedang terparkir, ketika saya mengantarkan Kakak kandung saya untuk mengikuti pelatihan ke Bandar Lampung. Setiba ditempat, kakak saya masuk kedalam ruangan yang agak jauh dari tempat saya parkir ,” terangnya.
Lebih lanjut Dede mengatakan. Selang beberapa menit tiba-tiba datang segerombolan orang kurang lebih 15 orang yang mengaku dan mengatasnamakan pihak lesing (Mata Elang).
” Tanpa dasar menunjukan surat tugas atau bicara yang baik, malah memaksa mau mengambil mobil dengan nada yang keras, serta niat mau memukuli saya terus menahan surat mobil/STNK. Seketika saya kaget lalu saya mengambil sebuah handphone dan merekam video kejadian yang saya alami,” tegasnya.
Dari hasil pernyataan keterangan korban dengan penuh pilu dan rasa takut, bisa dipastikan oknum yang diduga pesuruh lesing sudah melanggar ketentuan dan pasal pasal berlapis.
Karena tindakan ini merupakan tindak pidana. Bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan. Bilamana debt collector mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam dalam mengambil kendaraan bermotor atau mengajak anda kekantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Pemerasan, pasal 368 KUHP. Dan kepada perusahaan finance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia padahal dalam kesepakatannya menggunakan mekanisme penjaminan Fidusia, maka perusahaan Finance dapat dijerat dengan Pidana Penipuan, pasal 378 KUHP.
” Kepada Bapak kapolri dan jajaran Polda Lampung harus segera usut tuntas sifat premanisme yang merusak dan merugikan tatanan masyarakat. Seharusnya pihak debitur atau Mata Elang ketika menindak lanjut pengambilan unit kendaraan harus melalui dengan pengajuan eksekusi di pengadilan bukan dengan diambil secara paksa.,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan tim kru media ini masih menggali dan mengembangkan keterangan resmi dari pihak yang berkompeten.
(Tim)