MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kampar . Penambang pasir dan batu sangat marak di Kabupaten Kampar , yang berdampak terhadap lingkungan dan sosial , karena penambang liar semakin leluasa menjalankan bisnis Ilegal nya seakan akan mereka kebal hukum .
Menyangkut tambang liar yang berada di Kabupaten Kampar , karena sudah menjadi tradisi sejak dahulu nya dan kegiatan tambang ini tidak terlepas dari mafia tambang .
Wilayah di Desa Teluk Kenidai Kabupaten Kampar , menurut pantauan tim media sangat banyak aktivitas penambang pasir dan galian C yang tidak mempunyai izin .
Secara aturan tindakan ini bertentangan dengan pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 yang mengubah UU Nomor 4 tahun 2009 dan barang siapa yang melanggar undang undang ini di kenakan sangsi penjara 10 tahun atau didenda 10 Milyar .
Menurut warga setempat , Polres Kampar belum mampu untuk memberantas tambang Ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Kampar .
AKBP . Ronald Sumaja , langsung berkoordinasi dengan Kapolda Riau Irjen Pol . Muhammad Iqbal agar bisa memberantas mafia tambang Ilegal yang berada di wilayah Polres Kampar .
Karena aktivitas penambangan ini di lakukan secara terang terangan oleh pelaku yang berlokasi di Jalan Simpang Kambing , Desa Teluk Kenidai , Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar , Provinsi Riau . (Yan Rantee) .