Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Hak Guna Usaha Menurut Aturan Hukum.

×

Hak Guna Usaha Menurut Aturan Hukum.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak hukum menggunakan tanah milik negara atau milik orang lain untuk kegiatan usaha tertentu.

HGU diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria). Pasal  29 Undang-undang Agraria menjelaskan,  HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun.

Untuk perusahaan dengan kebutuhan tertentu, dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun.

Setelah masa berlaku habis, HGU dapat diperpanjang untuk waktu yang paling lama 25 tahun.

HGU juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.

Pada pasal 8 ayat 2 PP No. 40/1996 disebutkan, setelah perpanjangan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Agraria dapat diberikan pembaharuan hak.

Dasar Hukum HGU

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk digunakan sebagai usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

Selain UUPA, regulasi HGU diatur dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Atas Pakai Tanah.

Namun aturan ini direvisi dengan terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 19 PP Nomor 18 tahun 2021 dijelaskan, mereka yang berhak atas HGU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Jika pemegang HGU tidak lagi memenuhi kedua syarat tersebut, maka ia wajib melepaskan haknya pada orang lain dalam jangka waktu 1 tahun.

Sementara itu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah  Nomor 18 Tahun 2021, pemegang HGU tidak diperkenankan:

1.Menyerahkan pemanfaatan tanah Hak Guna Usaha kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan.

2.Mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air.

3.Membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

4.Merusak sumber daya alam dan pelestarian kemampuan lingkungan hidup.

5.Menelantarkan tanah; dan

6.Mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal Hak Guna Usaha terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.

HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain dengan alasan jangka waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena suatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan dan tanahnya musnah.

Jika HGU tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Kewajiban dan Larangan Pemegang HGU.

Sebagaimana Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021, kewajiban pemegang HGU adalah:

1.Mengusahakan tanah HGU sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis.

2.Melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 tahun sejak hak diberikan.

3.memelihara tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

4.Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal Hak Guna tersebut.

5.Memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung.

6.Mengelola, memelihara, dan mengawasi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi dalam hal areal konservasi berada pada areal Hak Guna Usaha.

7.Menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.

8.Mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang.

9.Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang diberikan Hak Guna Usaha, dalam hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan.

10.Menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai penggunaan Hak Guna Usaha.

11.Melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

12.Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada negara atau pemegang Hak Pengelolaan, setelah hapusnya Hak Guna Usaha. ( Arthur Noija)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

News

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli…