Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
DaerahNewsTNI & POLRI

Diminta Cabut Laporan Kasus Tindak Pidana Kehutanan, Perhutani Randublatung menyerahkan Proses Hukum ke APH

×

Diminta Cabut Laporan Kasus Tindak Pidana Kehutanan, Perhutani Randublatung menyerahkan Proses Hukum ke APH

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BLORA, – Perseteruan antara Perum Perhutani KPH Randublatung dengan perkumpulan Rejo Semut Ireng Blora, terkait kasus dugaan tindak pidana kehutanan, penebangan tegakan kayu jati hutan negara yang berjumlah puluhan, berujung dilaporkan ke kepolisian.

Selaras dengan itu, dari sisi hukum apa yang diinginkan pihak Rejo Semut Ireng untuk mencabut laporan, akan sulit dipenuhi oleh Perum Perhutani Randublatung.

“Sebenarnya normatif. Hukum itu banyak celahnya. Jadi disitu dimungkinkan ada hak-hak dari yang diduga melakukan tindak pidana kehutanan, itu bisa mengupayakan upaya-upaya hukum. Dari situ mungkin ada celah hukum yang bisa ditempuh untuk mencari jalan keluar secara bersama-sama,” terang M Fadllun kasi utama legal divre (Divisi Regional) Perhutani Jateng, Rabu (8/1/2025), dalam acara audiensi, berlokasi di aula Perum Perhutani setempat.

Terkait hal tersebut, dugaan tindak pidana kehutanan ini sudah terjadi berkali-kali. Dan sudah dilakukan pembinaan berulang kali oleh pihak Perum Perhutani Randublatung.

“Cuma yang terakhir kejadiannya sangat viral di medsos, karena mungkin sama-sama tidak bisa mengontrol emosinya dengan baik,” kata M Fadllun.

“Perhutani selalu mendukung program pemerintah, baik itu program PS (Perhutanan Sosial) atau yang lainnya. Perum Perhutani juga akan selalu taat pada aturan. Maksudnya secara normatif hukum, kita akan selalu menghormati hukum. Kita hanya mengemban tugas,” lanjutnya.

Jadi pada prinsipnya, Perum Perhutani juga ingin suasana kondusif, tidak menimbulkan gejolak sosial di dalam masyarakat. Jangan sampai semua itu menjadi tidak terkendali.

Maka dari itu, sebenarnya Perum Perhutani pada prinsipnya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Memang ibaratnya nasi sudah menjadi bubur, ini sudah ada proses hukum yang berjalan dan kami sangat menghormati. Sebagai petugas tentunya kita juga dibatasi segala aturan. Karena apabila kami melakukan sesuatu hal yang terlalu jauh atau sampai melanggar peraturan, tentunya akan berkonsekuensi serius kepada kami,” ungkap M Fadllun.

Lanjut dia, kalau kedepan upaya hukum ditempuh, tentunya Perum Perhutani akan selalu merespon baik dan akan mempertimbangkan betul-betul dengan pertimbangan yang serius dari semua pihak. Baik dari pemerintah, maupun dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ini akan menjadi pertimbangan yang serius. Karena proses hukum sudah berjalan, jadi kewenangan penuh ada di APH,” tandas M Fadllun.

Sementara itu, Mulgiyanto, ketua perkumpulan Rejo Semut Ireng Kabupaten Blora mengatakan, pertemuan kali ini ada beberapa hal, termasuk kebijakan dari pihak-pihak terkait, tentang persoalan yang terjadi di Silayang. Tepatnya di wilayah hutan negara yang dikelola perhutani, berada di petak 95 b dan 95 c, turut wilayah Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Untuk ke 18 warga petani hutan yang dilaporkan ke Polres Blora, Mulgiyanto menjelaskan, kalau dari Semut Ireng kepinginnya laporan tersebut dicabut.

“Tapi karena memang ada kebijakan sudah dilaporkan, kita taat dengan proses hukum yang ada,” bebernya.

“Untuk pendampingan bagi ke 18 warga petani, kami dari Rejo Semut Ireng sudah mempersiapkan lembaga hukum untuk mengawal program ini dari kasus-kasus yang ada,” tambah Mulgiyanto.

Kedepan, nanti ada proses-proses kebijakan khusus yang akan dilaksanakan untuk teman-teman KTH (Kelompok Tani Hutan).

“Tapi nanti kita juga tegas kepada teman-teman KTH biar tidak melanggar hal-hal yang berkaitan dengan hukum,” ucapnya.

Permintaan dari Semut Ireng adalah, “Biar kondusifitas dibawah, ini nanti kita juga akan berjalan dengan lancar, tidak seperti yang kemarin-kemarin ada beberapa hal yang memang harus disikapi,” terang Mulgiyanto.

Dari peristiwa-peristiwa dilapangan ada pihak ke tiga yang memfitnah Rejo Semut Ireng. Ini sudah terjadi dan sudah diproses.

“Ini menjadi PR kami juga, sebagai pendamping Semut Ireng di kehutanan sosial. Ini harus ada kerjasama yang baik antara beberapa pihak terkait. Karena ada pihak ke tiga yang tidak suka, disini akan menjadi kacau program yang sudah berjalan,” ungkap Mulgiyanto.

“Kemarin kita sudah berkomunikasi dengan pak Menteri tanggal 3/1/2025. Beliau akan segera menyelesaikan persoalan-persoalan yang belum selesai. Dan beliau akan membuat tim khusus, setiap satu minggu sekali nanti kita akan ada progres,” ucapnya.

Tetkait kasus kemarin, ada 51 pohon jati yang di tebang, dia mengatakan sebetulnya kalau dilapangan tidak ada segitu, fakta dilapangan ada 7 tegakan pohon jati yang sudah roboh.

“Itu sebetulnya petani datang, pohon jati tersebut sudah roboh. Fakta dilapangan ketika kita terjun, itu ada sekitar 7 petani yang mau ke ladang. Kemudian ada pohon yang sudah roboh. Lalu petani melapor ke ketua KTH. Akhirnya mungkin dengan kebutuhan teman-teman, kayu tersebut dibuat gubuk,” pungkas Mulgiyanto. (Hamam)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan