MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal berpendapat bahwa, Hak Pengelolaan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA).
HPL adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) yang dilimpahkan kepada pemegang HPL.
Kedudukan HPL dalam Sistem Hukum Tanah Nasional di dalam UUPA tidak secara eksplisit mengatur tentang HPL. HPL ini tersirat dalam Pasal 2 ayat (4) UU PA yang berbunyi “HMN tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut peraturan pemerintah.
Hal ini berimplikasi bahwa HPL hakikatnya bukan hak atas tanah gempilan dari HMN.

Bahwa HPL tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan (HT). Namun, di atas HPL ini dapat diberikan hak atas tanah HGB/HP dengan SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah-red).
HGB/HP di atas HPL ini, lanjutnya, dapat dialihkan kepemilikannya dan dibebani dengan HT atas persetujuan pemegang HPL.
bahwa subjek HPL antara lain, instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) PT Persero, badan otorita, dan badan-badan hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah.
Saat ini diperlukan perundang-undangan tentang HPL yang mendudukkan kembali fungsi HPL pada fungsi semula sebagi kewenangan publik.
PPNT sebagai kontrol kebijakan Publik yang konsen di bidang pertanahan berharap agar DJKN tetap optimis menjadi Garda terdepan sebagai penjaga aset negara agar tidak dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
DJKN merupakan unit eselon I di Kementerian Keuang yang salah satu tugasnya mengelola kekayaan negara/aset negara.
Saat ini, Barang Milik Negara (BMN) yang telah dinilai DJKN mencapai kurang lebih 2000 triliun.
Selain mengelola BMN, tusi DJKN lainnya yakni pelayanan penilaian, penurusan piutang negara dan lelang.
Terkait perkara lelang, berdasarkan temuan team S3 PPNT, sebanayk 590 perkara yang sebagian besar terkait hak tanggungan. kami sebagai pemerhati kebijakan Publik berharap DJKN kiranya mendapat masukan dan pencerahan dari berbagai akademisi praktisi,seperti materi mengenai pelaksanaan eksekusi obyek hak tanggungan berdasar pasal 6 UU Hak Tanggungan.
seperti Pendapat dari Dr. Pujiono, SH, M.Hum memaparkan secara rinci mengenai penyertaan dalam tindak pidana umum dan tindak pidana khusus (tindak pidana korupsi).
diharapkan DJKN mendapatkan pencerahan dan pengetahuan yang terkait dengan Fungsi DJKN khususnya lelang eksekusi hak tanggungan, kedudukan HPL dalam sistem hukum tanah nasional, dan penyertaan dalam tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi.( Arthur Noija)









