Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsTNI & POLRI

Ringkus Dua Pengedar Sabu, Satres Narkoba Polres Purwakarta Terus Tunjukkan Komitmennya

×

Ringkus Dua Pengedar Sabu, Satres Narkoba Polres Purwakarta Terus Tunjukkan Komitmennya

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA – Untuk mencegah peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta lakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi hingga penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika.

Langkah itu merupakan bagian dari komitmen Satres Narkoba Polres Purwakarta dalam pemberantasan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari cengkeraman barang haram tersebut.

Teranyar, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua remaja yang diduga sebagai pengedar sabu.

Kedua pelaku, berinisial SH (26) dan H (26) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta ditangkap di Wilayah Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Pada Minggu, 16 Februari 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan unit 1 Satres Narkoba Polres Purwakarta setelah menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Yudi, pada Jumat, 21 Februari 2025.

Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, petugas menemukan barang bukti berupa 7 bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu, 2 bungkus bekas permen Relaxa masing-masing didalamnya berisi berisi 1 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu.

Kemudian, 1 bungkus lakban warna hitam didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu, 1 buah bekas bungkus kuaci merk Rebo warna biru, 1 buah timbangan merk Camry warna Silver, 64 plastik klip bening, 2 buah handphone yang digunakan pelaku dalam transaksi narkoba dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Merah dengan nopol T-6843 -IR, berikut kunci kontak.

“Untuk narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dengan bruto 8,89 Gram. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Purwakarta guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Yudi.

Ia menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 thn. 2009 tentang Narkotika.

Yudi menyebut, Satres Narkoba Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dengan berbagai langkah, baik preventif maupun represif. Sosialisasi ke masyarakat juga terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.

“Kami tidak akan tinggal diam. Upaya pemberantasan narkoba terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Purwakarta,” tegas Yudi.

Yudi mengajak, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti dengan cepat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.(Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan