Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDKI JAKARTANewsTNI & POLRI

Kejahatan Kredit Fiktif Bentuk Penipuan yang Melanggar Hukum dan Etika

×

Kejahatan Kredit Fiktif Bentuk Penipuan yang Melanggar Hukum dan Etika

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa kejahatan Kredit fiktif merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan identitas dan informasi palsu untuk memperoleh fasilitas dari bank. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan identitas palsu, yang dalam hal ini adalah identitas nasabah lain yang digunakan tanpa diketahui oleh pemilik identitas bersangkutan.

Apabila merujuk pada ketentuan mengenai syarat sah perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, tentunya kredit fiktif ini tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Hal ini dikarenakan identitas yang digunakan oleh pihak nasabah pemohon kredit bukan merupakan identitas asli sehingga tergolong sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Pada dasarnya, tindak pidana kredit fiktif dapat melibatkan beberapa tindakan, seperti mengajukan kredit dengan memberikan informasi palsu, seperti data keuangan yang direkayasa, aset yang tidak ada, atau pendapatan yang dibesar-besarkan. Kerap pelaku mengajukan dokumen palsu atau memalsukan dokumen yang diperlukan untuk memperoleh kredit. 

Pelaku juga melakukan tindakan menggunakan identitas palsu atau data palsu untuk mengajukan kredit, seperti menggunakan identitas orang lain tanpa izin.

Bahkan, dalam melancarkan aksinya tak jarang pelaku dibantu oleh pihak internal bank atau lembaga keuangan untuk membantu memuluskan pengajuan kredit fiktif.

Setelah dana diperoleh, pelaku akan menyerahkan uang hasil kredit fiktif itu kepada pihak ketiga tanpa itikad baik untuk membayar kembali kredit tersebut.

Tindak pidana kredit fiktif dapat dianggap sebagai bentuk penipuan atau tindak pidana ekonomi yang melanggar hukum dan etika. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga dapat berlaku dalam kasus-kasus seperti ini tergantung pada keadaan dan konteksnya. (Arthur Noija SH/tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan