Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNewsTNI

Kejahatan Mafia Tanah Terhadap Lahan Perkebunan.

×

Kejahatan Mafia Tanah Terhadap Lahan Perkebunan.

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal yang konsen dalam kebijakan publik Hukum pertanahan berpendapat bahwa, kejahatan tanah perkebunan yang melibatkan transmigrasi seringkali melibatkan mafia hukum yang menggunakan berbagai modus untuk merampas hak-hak masyarakat.

Mereka memanfaatkan kerentanan hukum dan sistem administrasi tanah untuk menguasai lahan secara ilegal, seringkali dengan pemalsuan dokumen atau manipulasi data.
Transmigran, yang seringkali tidak memiliki dokumen tanah yang lengkap atau tidak memahami prosedur hukum, menjadi sasaran mudah.

a.Modus Operandi Mafia Hukum.

Pemalsuan Dokumen :

  • Mafia tanah sering memalsukan sertifikat tanah atau dokumen terkait kepemilikan tanah untuk mengklaim kepemilikan secara ilegal.

Manipulasi Data:

  • Data kepemilikan tanah dimanipulasi untuk menguntungkan mafia, misalnya dengan memasukkan nama mereka ke dalam daftar pemilik atau mengabaikan hak-hak masyarakat asli.

b.Korupsi di Lingkungan Pemerintah.

  • Mafia tanah seringkali menjalin hubungan dengan oknum pemerintah untuk mempercepat proses penguasaan tanah secara ilegal, seperti dengan mempermudah penerbitan izin atau memengaruhi keputusan pengadilan.

c. Menggunakan Pengadilan

  • Mafia tanah menggunakan pengadilan untuk mendapatkan legitimasi atas klaim mereka, seringkali dengan mengajukan gugatan palsu atau menggunakan putusan pengadilan untuk mengeksekusi tanah secara ilegal.

d.Menggunakan kekuasaan atau ancaman kekerasan.

  • Mafia tanah menggunakan kekuasaan atau ancaman kekerasan untuk merampas hak atas tanah atau bangunan.

e.Peran Transmigrasi dalam Kejahatan.

Kerentanan:

  • Transmigran seringkali tidak memiliki dokumen tanah yang sah atau tidak paham prosedur hukum, sehingga mudah menjadi korban manipulasi mafia tanah.

Ketidaksetaraan :

  • Transmigran seringkali berasal dari daerah yang berbeda dan menghadapi diskriminasi dalam proses perizinan atau akses ke tanah.

Konflik :

  • Penguasaan tanah secara ilegal oleh mafia tanah sering menimbulkan konflik antara transmigran dan pihak-pihak yang merasa berhak atas tanah.

f. Implikasi Hukum.

Pasal 263 KUHP :

  • Setiap orang yang dengan sengaja merampas atau memperoleh hak atas tanah atau bangunan dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, ataupun menggunakan kekuasaannya atau keadaan yang memudahkan dirinya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Undang-Undang Pokok Agraria.

  • Undang-undang ini mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan tanah, termasuk hak-hak masyarakat asli dan transmigran.

g.Peran Pemerintah:

  • Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keadilan agraria dan mencegah kejahatan mafia tanah, termasuk dengan meningkatkan transparansi sistem administrasi tanah dan memberantas korupsi.

Kejahatan tanah perkebunan yang melibatkan transmigrasi merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.
Pemahaman tentang modus operandi mafia hukum dan dampak kejahatan ini terhadap transmigran sangat penting untuk mencegah terjadinya penguasaan tanah secara ilegal dan melindungi hak-hak masyarakat.

Mafia Tanah merujuk pada sekelompok orang yang bekerja sama untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Mereka menggunakan cara-cara yang melanggar hukum secara terencana, rapi, dan sistematis.
Tindakan ini seringkali memicu konflik atau sengketa yang dapat menimbulkan korban nyawa manusia.

Lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan kurangnya transparansi merupakan beberapa penyebab terjadinya mafia tanah.

Selain itu, sikap abai masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki juga dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk menguasai tanah secara tidak sah.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku mafia tanah antara lain pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.

Hilangnya warkah tanah merupakan modus yang dilakukan oleh oknum yang bekerja sama dengan mafia tanah di Kementerian ATR/BPN.

Ciri-Ciri Mafia Tanah.

  • Sering teridentifikasi dengan peningkatan aset dan kekayaan yang tiba-tiba tanpa sumber pendapatan yang jelas, menunjukkan bahwa mereka memperoleh keuntungan dari penjualan tanah ilegal.
  • Individu atau kelompok yang terlibat dalam sengketa tanah secara konsisten dapat menjadi ciri-ciri mafia tanah, dengan upaya untuk mengklaim tanah yang bukan milik mereka secara resmi atau menantang klaim orang lain.
  • Melakukan manipulasi terhadap dokumen tanah, seperti mengubah detail dalam sertifikat atau menciptakan sertifikat palsu, untuk meyakinkan pihak lain bahwa mereka memiliki hak sah atas tanah tersebut.
  • Adanya rekam jejak legal yang samar atau catatan kriminal dapat menjadi indikasi kuat dari keterlibatan mafia tanah dalam aktivitas ilegal.
  • Mafia tanah memiliki jaringan di dalam birokrasi, memungkinkan mereka untuk memiliki akses ke berbagai instansi pemerintah dan menggunakan posisi mereka untuk melakukan kejahatan. (Arthur Noija SH/Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan