MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Tegal – Maraknya para mafia solar mengeruk keuntungan dari pembelian BBM jenis Pertalite bersubsidi diberbagai wilayah indonesia sudah sampai taraf yang memprihatinkan, pasalnya sudah berulang kali diperingatkan namun tidak ada efek jera.
Kali ini, tim awak media tanpa sengaja menemukan dugaan praktik ilegal saat hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada hari Jum,at 9 April 2025 di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 44.524.10 Bojong, Timbangrejo Wetan, Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal Jawa Tengah.

Sekira pukul 20.04 Wib kami mendapati sebuah mobil berjenis Suzuki Carry Pickup dengan Nomor Polisi G 8141 KZ warna hitam sedang melakukan aktifitas pengangsuan BBM bersubsidi Jenis Pertalite dengan kapasitas melebihi batas normal.
Tim media melakukan investigasi dan ternyata benar salah seorang operator sedang melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite guna dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi (Harga Industri).
Dan parahnya lagi sopir Charry tersebut memegang selang atau nozel mesin pompa bensin untuk mengisi sendiri di tangki mobil miliknya.
Pada saat itulah tim media menghampiri dan mempertanyakan aktifitas yang baru saja ia lakukan, ternyata Eko Bahrudin (33) yang tergabung dalam paguyuban “Singa Pantura” sang pengemudi Suzuki Carry bertempat tinggal di Buniwah, Rt 01 Rw 01, Kelurahan Buniwah, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal tersebut membenarkan bahwa ia memang sudah biasa melakukan praktik pengangsuan dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari pembelian di SPBU (Stasiun Pertamina Bahan Bakar Umum).

Demi mengelabui para awak media Eko Bahrudin (33) mempunyai cara tersendiri guna lepas dari pantauan petugas, usai mengisi BBM jenis pertalite keluar dari area SPBU dan balik lagi untuk kedua kalinya mengisi BBM, disitulah tim media melakukan penyikapan dan memeriksa isi dari mobil Suzuki pickup tersebut.
Dan benar adanya, di dalam bak belakang Suzuki Carry tersebut berisi 16 jerigen berukuran 35 Liter yang tertata rapi dengan ditutup terpal warna hitam, yang lebih mencengangkan lagi di depan samping setir dibikin modifikasi terdapat pompa air dan 2 buah jerigen serta selang untuk menyedot aliran BBM guna mengalirkan ke jerigen yang sudah di persiapkan.
Namun itu semua hanya alibi semata demi menutupi praktik ilegal yang diduga sudah bekerjasama dengan pihak SPBU, pasalnya operator maupun penanggung jawab lapangan dalam hal ini setingkat Supervisor maupun Manager sebetulnya sudah paham tata cara pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi hanya diperuntukan untuk masyarakat yang berhak menerima.
Tetapi praktek dilapangannya jauh dari seperti itu, bahkan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi ini malah dibuat ladang bisnis bagi para mafia BBM, demi mengeruk keuntungan pribadi, mereka mengambil dari selisih harga untuk dijual kepada para pengelola industri dengan harga yang lebih tinggi. Dan sudah terkonfrmasi aktifitas legal ini di dukung oleh dua tokoh yang berpengaruh, salah satunya berinisial L A yang berprofesi sebagai jurnalis menjabat Pimpinan Redaksi (Pimred) di Media Online dan yang satunya saudara Aji seorang Aparat Penegak Hukum (APH) yang masih aktif bertugas di Polsek Slawi.

Karena dari pengakuan sang pengemudi Suzuki Carry itulah ditemukan bukti chat di Handphone Eko Baharudin (33) menyebut dua nama tersebut dengan kalimat “Jangan sebut nama saya (LA) dan Pak Aji” kasus ini menunjukkan bagaimana praktik mafia BBM bisa saja melibatkan oknum yang seharusnya menjadi penegak keadilan.
Tim awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Libaksiu dan Polres Tegas terlebih Polda Jawa Tengah segera menelusuri dugaan praktik ilegal semacam ini agar tidak merugikan masyarakat yang benar membutuhkan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi dan sudah merugikan Negara.
Masyarakat mendesak agar aktifitas ilegal ini bisa di berantas di wilayah Kabupaten Semarang dan sekitarnya, karena praktik ilegal ini telah melanggar undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi yaitu Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).
Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:
- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri
- Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.
Praktik mafia BBM tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi namun juga merugikan keuangan negara.u
Diperlukan tindakan tegas untuk memberantas jaringan ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
( Red Tim )