Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDKI JAKARTANewsTNI & POLRI

Jeratan Hukum Menjaminkan Tanah Orang Lain Tanpa Izin.

×

Jeratan Hukum Menjaminkan Tanah Orang Lain Tanpa Izin.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta –

  1. Sertifikat keluarga dipinjam orang lain dengan dalih ditawarkan untuk dijual.
  2. Tetapi pada nyatanya, sertifikat keluarga kami malah dijaminkan ke sebuah bank swasta tanpa sepengetahuan kami keluarga.
  3. Pihak bank swasta malah menagih utang tersebut keluarga kami, padahal kami keluarga tidak mengetahui kalau sertifikat itu dijaminkan ke bank swasta tersebut.
  4. Apa hukumnya bagi bank swasta tersebut.

Aspek Hukum Jaminan.

  • Hak Tanggungan sebagai Satu-Satunya Hak Jaminan atas Tanah, satu-satunya bentuk jaminan untuk menjaminkan hak atas tanah adalah dengan hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”).
     
    Perjanjian jaminan, seperti hak tanggungan, merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian utang piutang.
     
    Menurut Frieda Husni Hasbullah dalam bukunya Hukum Kebendaan Perdata Jilid II: Hak-Hak yang Memberi Jaminan (hal. 6), sifat accessoir berarti perjanjian jaminan merupakan perjanjian tambahan yang tergantung pada perjanjian pokoknya.

Hal ini jelas tergambar dalam Pasal 10 ayat (1) UUHT :
 
Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
 

  • Pemberian hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
  • APHT akan dikirimkan ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah penandatanganannya untuk didaftarkan.
  • Hak tanggungan lahir pada hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku tanah yang bersangkutan diberi tanggal hari kerja berikutnya.
     
    Pemberi hak tanggungan haruslah merupakan orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan.
     
  • Dalam APHT juga wajib dicantumkan, salah satunya, nama dan identitas pemegang dan pemberi hak tanggungan.
     
    Berdasarkan uraian di atas, oleh karena hak tanggungan diberikan melalui perjanjian berupa APHT, maka, jika ada APHT dalam penjaminan sertifikat yang ditanyakan diatas, maka APHT telah ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang.

Akibat hukum ketidakwenangan membuat perjanjian adalah perjanjian yang telah dibuat dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim (voidable).

APHT juga dapat dibatalkan, jika ada penipuan dalam pembuatan APHT yang membuat pihak lain menyatakan sepakat terhadap APHT tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
 
Maka, APHT dalam kasus yang ditanyakan diatas, jika ada, dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim.
 
Jika APHT tidak pernah ada, berarti tidak pernah ada pemberian hak tanggungan, sehingga bank swasta pun tidak berwenang untuk mengeksekusi tanah keluarga diatas untuk pelunasan utang tersebut.
 
Dugaan Penipuan.
Peminjaman sertifikat hak atas tanah dengan dalih untuk membantu untuk menjual tanah, namun ternyata malah menjaminkannya, dapat diduga merupakan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) :
 
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dugaan Penggelapan
Selain penipuan, perbuatan tersebut juga patut diduga sebagai tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP :
 
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

istilah “memiliki” menurut arrest Hoge Raad 16 Oktober 1905 dan 26 Maret 1906 adalah pemegang barang yang menguasai atau bertindak sebagai pemilik barang tersebut, dalam hal ini berlawanan dengan hukum yang mengikat padanya sebagai pemegang barang itu (hal. 23).
 

  • Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, makna “memiliki” mencakup juga menggadaikan (hal. 258).
     
    Dalam kasus yang di tanyakan diatas, orang tersebut dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP, jika ia terbukti sengaja menguasai dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sertifikat hak atas tanah keluarga anda untuk menjaminkannya.
     
    Dugaan Pemalsuan Surat.
  • Perbuatan tersebut juga dapat diduga merupakan tindak pidana pemalsuan dan/atau pemakaian surat kuasa palsu yang dilakukan oleh peminjam tersebut agar seolah-olah mendapat kuasa dari keluarga anda untuk menjaminkan sertifikat tersebut.

Pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP :
 
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
 
R. Soesilo dalam buku yang sama berpendapat bahwa surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang, salah satunya, dapat menerbitkan hak (hal. 195).
 

  • Barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, maka ia diancam dengan pidana yang sama dengan ancaman pidana di atas.
     
    Selain itu, dapat diduga pula adanya pemalsuan dan/atau pemakaian APHT palsu sebagai akta autentik yang diatur dalam Pasal 264 ayat (1) angka 1 dan ayat (2) KUHP :

Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP
Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
akta-akta otentik.
 
Pasal 264 ayat (2) KUHP

  • Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
     
    Menurut R. Soesilo dalam buku yang sama, akta autentik yang dimaksud adalah akta yang dibuat di hadapan seorang pegawai negeri umum yang berhak untuk itu, seperti notaris, pegawai pencatat jiwa, dan sebagainya (hal. 197).

Dampak Hukum bagi Bank swasta.

  • Menurut Rusti Margareth Sibuea, sepanjang bank sebagai penerima hak tanggungan beriktikad baik dan tidak mengetahui atau tidak menduga adanya perbuatan melanggar hukum dalam penjaminan sertifikat tersebut, maka bank tidak dapat dijerat sanksi pidana.
     
    Menurutnya, pemilik sertifikat hak atas tanah dapat menjadikan pihak bank sebagai turut tergugat dalam pengajuan pembatalan APHT yang kami terangkan di atas maupun dalam gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata atas penjaminan sertifikat hak atas tanah tanpa izin keluarga kami pada bank swasta tersebut.
     
    Hal ini dikarenakan pihak bank swasta tersebut adalah pihak yang juga berkepentingan dalam penjaminan tersebut, sehingga harus dijadikan turut tergugat agar gugatan tidak kurang pihak.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. (Arthur Noija SH/Tim)
     


 

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan