Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsTNI

Laporan Resmi Pihak Kuasa Hukum Berita Patroli Atas Dugaan Persekusi dan Pengancaman Oleh Kepala SMKN 1 Kota Kediri

×

Laporan Resmi Pihak Kuasa Hukum Berita Patroli Atas Dugaan Persekusi dan Pengancaman Oleh Kepala SMKN 1 Kota Kediri

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kediri Kota/Jawa Timur –

Berita Viral SMKN 1 Kota Kediri pada dunia pendidikan membikin miris dan perihatin yang bisa berdampak pada anak didik ( siswa-siswi ), Rabu (4/6/2025)

Pada video Viral tampak jelas adanya dugaan penghinaan profesi wartawan atau jurnalis yang sedang menjalankan tugas kewartawanan.

Menurut wartawan Nyoto dan Hendrik waktu mau berkunjung ke SMKN 1 Kota Kediri sudah melakukan komunikasi lewat pesan WhatsApp dan kepala sekolah tersebut mengiyakan.

” Silahkan datang 30 menit lagi dan saya akan mensiapkan, ” menurut keterangan Nyoto.

Tapi sayang beribu sayang kedatangan 2 jurnalis atau wartawan sudah disambut dengan suasana yang tampak pada video Viral di media sosial pada hari Rabu 4 Juni 2025.

Kamis 5 Juni 2025, tim Hukum berita Patroli melaporkan Kepala SMKN 1 Kota Kediri Atas ” Dugaan ” persekusi dan pengancaman di Polres Kota Kediri dengan pengawalan para wartawan atau jurnalis Kediri Raya bahkan dari luar kota.

“Pak Nyoto datang menjalankan tugas sebagai jurnalis, namun justru mengalami tindakan tidak manusiawi. Beliau dipersekusi, dihina, bahkan diancam dengan sajam. Ini pelanggaran serius terhadap hukum,” ujar Didik Sungkono di hadapan awak media.

Didik Sungkono menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa ini dengan dasar beberapa pasal hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.

“Kami menilai tindakan kepala sekolah tersebut sangat tidak logis sebagai seorang pendidik. Bahkan ada indikasi provokasi terhadap siswa yang belum cukup umur untuk ikut melakukan ancaman. Ini sangat membahayakan,” tegasnya.

Lebih jauh, Didik mengungkapkan adanya pernyataan siswa yang sangat mengkhawatirkan. Salah satunya berupa ancaman kekerasan seksual terhadap anak jurnalis ‘Berita Patroli’.

“Ada celetukan dari siswa: ‘Ayo kita cari, kita perkosa saja’. Ini sudah kelewatan. Kepala sekolah harusnya jadi penengah dan pendidik, bukan pemantik amarah,” katanya dengan nada kecewa.

Dalam pernyataannya, Didik juga menanggapi klaim Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri, Adi Prayitno, bahwa peristiwa tersebut hanya “kesalahpahaman”.

“Kalau hanya salah paham, tidak mungkin ada penggebrakan meja dengan celurit yang sudah dilepas sarungnya. Ini tindakan nyata intimidasi. Apakah pantas seorang kepala sekolah membawa senjata tajam untuk menghadapi wartawan?” tegasnya.

Didik menambahkan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk kekerasan atau penghinaan terhadap mereka adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Kalau dituduh melakukan pemerasan, silakan buktikan. Dalam hukum, yang mendalilkan harus membuktikan. Ini negara hukum, semua ada mekanismenya,” ujarnya.

Didik menegaskan harapan agar kasus ini menjadi pembelajaran dan ditangani dengan tegas.

“Kami harap kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi kepala sekolah atau pejabat lain yang bersikap arogan. Hukum harus ditegakkan secara adil. Kami akan kawal hingga ada kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kediri Kota atas pelayanan yang cepat dan profesional.

“Kami dilayani sangat baik. Ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk masyarakat, termasuk bagi insan pers. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendampingi dan mendukung upaya penegakan hukum ini,” tutup Didik.

Sampai berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMKN 1 Kota Kediri. Sementara itu, kasus ini mendapat perhatian luas dari organisasi jurnalis dan pegiat hak asasi di wilayah Kediri Raya.
( Tim Media Kediri Raya – Arya78 -Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan