MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA ~ Sebuah toko yang terletak di Jl. H. Ten Jakarta Timur  diduga menjual obat keras jenis tramadol secara ilegal. Temuan ini diungkap melalui peliputan media investigasi mabes.co.id, yang melakukan kunjungan ke toko tersebut untuk mengkonfirmasi penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
Saat awak media mencoba melakukan penyelidikan, terjadi adu argumen antara petugas toko dan tim media. Pihak toko beralasan bahwa mereka menjual obat tersebut secara resmi dan sesuai izin, namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Para aktivis dan masyarakat pun mengingatkan bahaya besar dari penyalahgunaan tramadol yang dapat merusak mental dan fisik pengguna.
Konsumsi obat keras seperti tramadol tanpa pengawasan medis dapat memicu berbagai dampak negatif, termasuk memicu aksi kekerasan, tawuran, pencurian, dan bahkan pemerkosaan.
Akal sehat seseorang bisa terganggu akibat penggunaan obat-obatan terlarang ini, sehingga potensi tindakan kriminal yang merugikan masyarakat semakin meningkat.
Dinas terkait dan aparat kepolisian Tindak Tegas terhadap dugaan praktik ilegal ini, sesuai dengan ketentuan UU Kesehatan dan UU Narkotika.
Berikut penjelasan terkait UU tentang obat-obatan terlarang jenis tramadol dan UU kesehatan di Indonesia:
1.**UU tentang Obat-obatan Terlarang, termasuk Tramadol:** Tramadol termasuk dalam daftar obat psikotropika dan narkotika yang diatur dalam **Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika** dan **Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika**.
Berdasarkan peraturan tersebut, tramadol termasuk dalam daftar psikotropika yang penggunaannya dan peredarannya harus sesuai dengan ketentuan hukum Penggunaan, pemilikan, atau peredaran tramadol tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang tersebut.
2. **UU Kesehatan:**
**Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan** mengatur pelaksanaan kesehatan di Indonesia, termasuk pengawasan terhadap obat-obatan dan bahan berbahaya.
-UU ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat yang tidak aman dan mengatur tata laksana pengawasan obat, termasuk kontrol terhadap obat keras seperti tramadol.
**Singkatnya:**
-Tramadol termasuk dalam kategori obat keras dan psikotropika yang diatur ketat oleh UU Narkotika dan Psikotropika.
-Pengelolaan dan penggunaannya harus sesuai aturan, dan pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana.
-UU Kesehatan menegaskan perlindungan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak aman serta pengawasan distribusi dan pemakaiannya.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan praktik penjualan obat keras tanpa izin demi melindungi generasi bangsa Indonesia dari bahaya narkoba yang merusak moral dan masa depan bangsa.
( yohansyah – Red )