MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Nias Utara – pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tafaeri Kabupaten Nias Utara yang sebelumnya hanya Rumah Sakit Pratama, kini sudah naik level menjadi milik Pemerintah Kabupaten Nias Utara kelas D.
Hal itu dinyatakan Direkturnya, dr.Warisman Lahagu, Rabu (9/7/2025) kepada awak media di ruang kerjanya.
Pada kesempatan itu, awak media menyempatkan waktu mempertanyakan tentang adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara pada paket pekerjaan pembagunan gedung UTD RS tahun anggaran 2024 lalu senilai sesuai kontrak Rp. 3.723.292.191 termasuk PPN 11
Warisman membenarkan temuan tersebut. Namun dia mengaku sampai saat ini dia tidak tahu apakah temuan BPK itu sudah dikembalikan rekanan atau belum.
“Temuan itu benar, namun sampai saat ini rekanan sudah mengembalikan atau belum saya tidak tahu,” jelas Warisman
Menurut informasi sesuai temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025, diketahui terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada proyek tersebut sebesar Rp. 90.982.922,38.
Tercatat pada lampiran temuan halaman XIV, ada beberapa item yang sangat diragukan yakni pada pekerjaan plafon PVC Akustik dan rangka.
Dalam kontrak tercatat 340.05 m2 yang dipasang tukang hanya 274.75 m2 terjadi selisih 65.30 m2 dengan harga kelebihan pembayaran Rp. 23.749.100,82
Sementara pada jenis pekerjaan yang di kerjakan CV. NB, masih banyak temuan lain jika dibulatkan mencapai Rp. 90.982.923,38 yang wajib dikembalikan oleh rekanan.
Sampai berita ini disiarkan, awak media belum berhasil konfirmasi ke rekanan CV NB terkait temuan BPK pada proyek yang menelan dana miliaran rupiah. (Agus Hulu)