Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNewsTNI & POLRI

Rapat Fasilitas Rumah Bilyar D’Naff Batal, Pengusaha Merasa Didiskriminasi

×

Rapat Fasilitas Rumah Bilyar D’Naff Batal, Pengusaha Merasa Didiskriminasi

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.COO.ID | Payakumbuh – Kehadiran sarana cabang olah raga (cabor) Billiard dengan nama D’Naff di kelurahan Parik Muko Aia, kecamatan Lamposi Tigo Nagori (Latina), kota Payakumbuh, sudah rampung di bangun oleh pengusaha atau investor, tinggal operasi. Namun dibalik semua itu, ada segelintir oknum yang menolak keberadaan sarana olah raga Billiard tersebut yang berujung dilaporkan kepada pemerintah untuk ditutup.

Sehubungan adanya laporan dari oknum masyarakat, akhirnya pihak pemerintah yang difasilitasi oleh Lurah setempat dan camat Latina(Lamposi Tigo Nagori), mengundang pengusaha yang bersangkutan, untuk diadakan dengar pendapat dan keputusan, Rabu 16 Juli 2025 pukul 09.00 Wib.

Ternyata, rencana rapat yang dihadiri oleh Lurah Parik Muko Aia, Widya, kabid Pemuda dan Olahraga Disparpora Afrizon Nasri, kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maizon Satria, camat Lamposi Tigo Nagori (Latina) Diki Engla Mardianto, Kasat Satpol Doni Prayuda dan undangan lainnya batal secara sepihak, karena pihak pengusaha Billiard yang sudah lebih duluan hadir dan menunggu di luar tidak diajak.

Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada lurah Parik Muko Aia, Widya kenapa rapat tidak jadi atau kenapa dibubarkan secara sepihak, dia menyebutkan, karena ketua tim yakni Asisten II (Ekonomi dan Pembangunan Setdako) Payakumbuh Wal Asri selaku ketua tim tidak hadir.

Kemudian, ketika ditanya lagi undangannya, Lurah Widya menambahkan, rencana rapat ini kami tidak mengundang dengan surat resmi, hanya via WA saja. Untuk selanjutnya, kapan rapat diulang, kamipun belum dapat kepastian dari ketua tim,”ujarnya.

Sementara itu, Hendra Setia selaku pengusaha dan pengelola fasilitas olah raga Billiard D’Naff yang berlokasi di Jl. Diponegoro Kelurahan Parit Muko Aie kecamatan Latina, mengaku aneh terhadap rencana rapat yang melibatkan dinas terkait ini, kok sudah bubar saja, bahkan kami selaku pengelola Billiard
tidak diundang masuk dalam rapat, hanya tahu setelah bubar saja.

Diakui Hendra Setia, dia merasa kecewa dan terkesan didiskriminasi oleh pihak pengundang, karena tidak dihadirkan dalam pembubaran rapat tersebut. Padahal kami sudah duluan hadir di kantor lurah, menunggu dimulainya rapat,”ucapnya.

Dikatakan Hendra Setia, terkait penolakan masyarakat sekitar terhadap rencana usaha yang akan kami lakukan dalam menyiapkan Fasilitas umum, telah kami bangun yaitu pengadaan sarana olah raga Billiard.

Dalam surat ini kami menyampaikan kronologi kejadian maupun dugaan-dugaan yang dituduhkan kepada kami sebelum kami memulai usaha sehingga dampak yang terjadi sampai saat ini usaha tersebut belum beroperasional.

Berawal Pada tanggal 18 Juni 2025, kami selaku pengusaha dan pengelola tersebut akan melaksanakan Grand Opening pukul 10.00 Wib, dimana kita mengundang seluruh unsur dari lapisan masyarakat, pemerintah setempat dan wartawan yang terdiri media cetak dan online untuk memeriahkan dan menaikkan potensi wilayah.

Maksud dan tujuan dari Grand Opening tersebut sebelumnya telah kami diskusikan dengan pihak POBSI kota Payakumbuh guna menaikkan potensi wilayah kota Payakumbuh kepada seluruh daerah lainnya di Sumbar, dimana kita akan mengadakan suatu acara pertandingan dalam memperingati hari wartawan seluruh Indonesia yaitu mengadakan open turnamen Billiard yang bertempat dilokasi kita dan diselenggarakan oleh POBSI kota Payakumbuh.

Namun hal tersebut kami gagalkan begitu saja guna mengikuti arahan dari unsur pemerintah dan masyarakat terkait atas penolakan dari ketua LPM Parit Muko Aie terhadap rencana usaha yang akan kami resmikan dengan tuduhan bahwa usaha tersebut tidak bagus dan dianggap melanggar norma maupun aturan hukum yang berlaku di wilayah nagari tersebut,”beber Hendra.

Kami mendapatkan informasi bahwa Ketua LPM Parit Muko Aie mengirimkan surat penolakan kepada pemerintah kota Payakumbuh yang berisikan pengaduan penolakan mengatas namakan masyarakat terhadap suatu usaha yang akan kami lakukan.

Dalam penyampaian ketua LPM melalui surat tersebut adalah suatu dugaan terhadap kami pengusaha dimana dugaan yang disampaikan merupakan tuduhan yang kami anggap dapat mencemarkan nama baik pengusaha karena apa yang dituduhkan belum benar sesuai dengan fakta maupun kenyataannya,”tutup Hendra.(TIM)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan