Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNewsTNI & POLRI

KPK Periksa Eks Pj Bupati Jepara Edy Supriatna, Kredit Fiktif BPR Rp250 M Diselidiki

×

KPK Periksa Eks Pj Bupati Jepara Edy Supriatna, Kredit Fiktif BPR Rp250 M Diselidiki

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SEMARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kredit fiktif senilai Rp250 miliar di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Kali ini, giliran mantan Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriatna, yang dipanggil dan diperiksa penyidik KPK bersama lima saksi lainnya.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, di Mapolrestabes Semarang. “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.

Pejabat Daerah dan Notaris Juga Diperiksa

Selain Edy Supriatna, KPK juga memeriksa:

Iwan Nursusetyo, Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha

Sri Mulyani, Notaris

Ronji, Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum (Asda III)

Edy Sujatmiko, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara

Diar Susanto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Jepara tahun 2022

Para saksi dimintai keterangan untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses penyidikan, khususnya terkait kebijakan, alur pencairan dana, serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam korupsi berjamaah di tubuh bank milik daerah tersebut.

Aset Disita, Uang Tunai dan Tanah Diamankan

Selain pemeriksaan saksi, KPK juga aktif melakukan penyitaan aset guna memulihkan kerugian negara. Terbaru, pada Senin, 14 Juli 2025, penyidik berhasil menyita:

Uang tunai sebesar Rp411 juta

Dua bidang tanah senilai Rp700 juta di wilayah Jepara

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka,” tegas Budi Prasetyo.

Kasus Kredit Fiktif Rp250 M, 5 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Kasus dugaan kredit fiktif ini telah masuk tahap penyidikan sejak 26 September 2024. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang kini dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka berinisial:

JH

IN

AN

AS

MIA

Dari hasil penyelidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp250 miliar, yang berasal dari puluhan rekening fiktif yang diajukan dan dicairkan tanpa prosedur validasi yang semestinya.

Bank Bangkrut, Izin Dicabut OJK

Skandal ini turut menyebabkan keruntuhan PT BPR Bank Jepara Artha. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-42/D.03/2024 pada 21 Mei 2024. Sejak saat itu, seluruh kegiatan operasional bank resmi dihentikan dan ditutup untuk umum.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah, oknum bank, dan pelaku usaha ini. Upaya pengembalian aset negara terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring berkembangnya alat bukti.

Editor: Petrus

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan