Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

“Sejarah Transportasi di Sumatera Barat Pada Era Kolonial Belanda”

×

“Sejarah Transportasi di Sumatera Barat Pada Era Kolonial Belanda”

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Minangkabau (Sumatera Barat) ~ Pada tahun 1938, Sumatera Barat masih berada di bawah pemerintahan kolonial Belanda. Konvoi pedati dari Bukittinggi menuju Maninjau merupakan salah satu contoh transportasi yang digunakan kala itu.

*Sejarah Transportasi di Sumatera Barat*

Pada era kolonial Belanda, transportasi di Sumatera Barat mulai berkembang dengan pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan beberapa kota, seperti Padang, Bukittinggi, dan Sawahlunto. Pembangunan jalur kereta api ini bertujuan untuk mendukung kegiatan ekonomi, terutama pengangkutan batu bara dan hasil pertanian.

*Jalur Bukittinggi-Maninjau*

Jalur dari Bukittinggi ke Maninjau sendiri tidak sepenuhnya menggunakan kereta api. Maninjau terletak di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, dan dapat ditempuh sekitar 1 jam dari Bukittinggi menggunakan kendaraan. Pada zaman kolonial, perjalanan ini mungkin menggunakan pedati atau kereta kuda, mengingat kondisi jalan dan teknologi transportasi saat itu.¹

*Kondisi Sosial dan Ekonomi*

Pada tahun 1938, Sumatera Barat mengalami perkembangan ekonomi yang signifikan, terutama di sektor pertanian dan pertambangan. Kegiatan ekonomi ini didukung oleh infrastruktur transportasi yang memadai, seperti jalur kereta api dan jalan raya.

*Transportasi Pedati*

Pedati merupakan salah satu moda transportasi yang umum digunakan pada zaman kolonial di Sumatera Barat. Pedati digunakan untuk mengangkut barang dan orang dalam jarak dekat maupun jauh. Konvoi pedati dari Bukittinggi menuju Maninjau kemungkinan besar digunakan untuk mengangkut hasil pertanian atau barang lainnya.²

Dengan demikian, konvoi pedati dari Bukittinggi menuju Maninjau pada tahun 1938 merupakan salah satu contoh transportasi yang digunakan pada zaman kolonial Belanda di Sumatera Barat.

( H.F -Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan