Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsTNI

Pengeroyok Pemuda Kembang Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

×

Pengeroyok Pemuda Kembang Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Pengeroyok Pemuda Kembang Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jepara – Polres Jepara berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan brutal yang menyebabkan seorang pemuda bernama MR (20), warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, meninggal dunia. Ketiga pelaku berinisial DK, BB, dan FQ, kini telah diamankan dan dijebloskan ke Rutan Polres Jepara.

Kejadian tragis tersebut terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 16.15 WIB, saat korban dalam perjalanan pulang dari menonton hiburan orkes di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang. Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Jepara-Kembang, korban diserang secara membabi buta oleh ketiga pelaku.

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa korban sempat turun dari sepeda motor dan langsung dikeroyok oleh para pelaku secara bergantian hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. “Korban dipukul di bagian kepala, ditendang di dada, dan bahkan diinjak di bagian kepala,” ungkap Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna, Rabu (30/7/2025).

Akibat luka serius yang dideritanya, korban menghembuskan napas terakhir keesokan harinya, Minggu (20/7/2025) pukul 11.00 WIB di rumahnya.

Polisi langsung bertindak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Dalam waktu singkat, ketiga pelaku berhasil diamankan. Motif pengeroyokan diketahui dipicu oleh perselisihan saat menonton orkes dangdut.

Dalam penyidikan, Polres Jepara juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk hasil autopsi dari RSUD RA Kartini dan sepeda motor korban. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasihumas AKP Dwi Prayitna menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak segala bentuk kekerasan. “Kami tidak akan mentolerir tindakan brutal semacam ini. Para pelaku akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Jepara juga terus mendalami kasus ini dan masih memburu kemungkinan adanya pelaku lain. Hingga saat ini, keterangan dari lima orang saksi telah dikumpulkan sebagai bagian dari proses hukum.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan atau kriminalitas lainnya. Laporan bisa disampaikan ke Polres Jepara, layanan Call Center 110, atau WhatsApp Siraju Polres Jepara di nomor 08112894040.

Kekerasan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban jiwa merupakan tindak pidana serius. Diharapkan aparat penegak hukum memberikan hukuman seadil-adilnya demi keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku maupun masyarakat luas.

Petrus

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan