MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pasaman – Kementrian ATR/ BPN gelar sosialisasi tanah ulayat di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat,kamis 07 Sd Jumat 08 Agustus 2025.
Kehadiran Kementrian ATR/BPN tentu sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pengakuan masyarakat hukum adat, dan sebagai bukti negara hadir dan komit untuk bersama menjaga tanah ulayat yang tetap menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Mentri ATR/ BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, S.H., S.M, kepada wartawan ia juga menyebutkan, bahwa pemanfaatan tanah ulayat berbasis HPL ini menunjukan negara hadir dalam memberi ruang resmi bagi masyarakat adat agar nantinya dapat mengelola tanah dengan aman produktif dan bermasa depan.
Ia mengajak seluruh pemangku kepetingan dan masyarakat adat dapat memproses pengadministrasian dan pendaftaran tanah adat, untuk informasi lebih lanjut masyarakat adat dapat mendatangi kantor ATR/BPN terdekat,”kata Rezka melalui pesan singkat whatsaap nya,sabtu 09 Agustus 2025.
Disampaikan mantan anggota komisi II DPR RI itu, kehadiran kami dari Kementerian ATR/BPN hari ini bukan hanya bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, tetapi bukti bahwa negara hadir dan komit untuk bersama-sama menjaga tanah ulayat tetap menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat.
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat ini bertujuan untuk menjelaskan maksud dan tujuan, proses atau tahapan, aturan yang mengatur, serta manfaat lainnya dari pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Dalam rangka menyelenggarakan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN membutuhkan dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota beserta forkompimda, tokoh adat, tokoh agama, tokoh Masyarakat, lembaga adat, organisasi masyarakat, rekan rekan media, dan unsur-unsur lain nya,”ujarnya.
Sinergi dan Kolaborasi bersama Kemendagri sangat diperlukan dan mohon dukungan Kemendagri membantu percepatan penetapan masyarakat hukum adat di provinsi
Sumatera Barat. Saat ini beberapa bidang tanah ulayat telah selesai dilaksanakan pengukuran dan telah terbit Peta Bidang Tanah. Bila pemerintah daerah telah menetapkan pengakuan masyarakat hukum adat, maka ATR/BPN dapat
pula melanjutkan untuk penerbitan sertipikatnya (sertipikat HPL) ungkap rezka yang juga turut berjuang di pusat, dalam melahirkan 71 kode nagari definitif di kabupaten Pasaman Barat.
Tanah ulayat merupakan identitas masyarakat adat yang berdimensi sosial,budaya,dan agama, yang harus dipertahankan,”urai Rezka.
Ditambahkan Sekjen Yayasan Jantung Indonesia itu, sesuai adat Minangkabau yang berfalsafahkan “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”, dan Adat Salingka Nagari”, tidak membolehkan tanah ulayat untuk diperjual belikan.
Falsafah tersebut menjadi acuan dalam kehidupan bernagari, termasuk dalam pengelolaan tanah ulayat. Dua Falsalah itu pulalah yang menjadi Ciri Khusus atau Karakteristik Daerah Sumatera Barat, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang provinsi Sumatra Barat. Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjaga eksistensi hak-hak adat melalui langkah-langkah administrasi dan hukum yang berpihak pada masyarakat adat,” sebut Rezka.
Dijelaskan srikandi asal Luak Limopuluah itu, negara tidak ada niat memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Karena tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat tetapi justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat dan Sinergi Adat, Syariat dan Hukum Negara,”ujar nya.
Pendaftaran Tanah Ulayat merupakan wujud sinergi antara Adat, Syariat dan Negara. Insya Allah, pendekatan hukum agraria ini tidak bertentangan dengan syariat dan adat,
melainkan memperkuat keduanya melalui pengakuan formal dalam sistem hukum nasional.
Prinsip “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”tetap menjadi fondasi utama dalam setiap proses pengakuan tanah ulayat.
Pendaftaran Tanah Ulayat adalah Hak, bukan Kewajiban,ini bukan instruksi sepihak dari negara, melainkan keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Anggaran untuk kegiatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat ini sudah ada di penggunaan tahun anggaran 2025.
Kesamaan persepsi diharapkan dapat mendorong masing-masing pihak untuk mendukung dan memberikan kontribusi yang maksimal, termasuk peranan pemerintah daerah dalam mendukung pendaftaran tanah ulayat melalui perumusan kebijakan insentif atau pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan),”tambah Rezka.
Kebijakan pendaftaran tanah ulayat yang dicanangkan kali ini merupakan suatu terobosan, yang pihak nya melihat dapat membawa banyak dampak positif, baik dalam kegiatan pengadministrasian, maupun dalam pendaftaran tanah ulayat yang bersifat pilihan bagi masyarakat adat dan jika dilanjutkan dengan kegiatan pendaftaran tidak hanya dapat memperkecil sengketa dan konflik,
melainkan juga membuka peluang dan potensi tanah ulayat untuk dikembangkan atau dikerjasamakan guna peningkatan
kesejahteraan masyarakat,”ucap Rezka.
Rezka Oktoberia juga mengucapkan, terimakasih dan apresiasi setinggi – tingginya kepada para tamu undangan, yang telah hadir dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian Dan Pendaftaran Tanah Ulayat di 2 kabupaten tersebut. Dan sekali lagi selamat untuk 25 Nagari Baru di Pasaman, semoga apa yang sudah kita perjuangkan, bisa menjadi percepatan pembangunan nagari- nagari di Pasaman dan Kabupaten Pasaman tidak akan dilupakan, kita akan tetap monitor perkembangan nagari-nagari pemekaran,”tutupnya.
Sementara itu,ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Khairudin Simanjuntak mengatakan, langkah pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/ BPN), dalam mendorong sertifikasi tanah ulayat
“Ini suatu kebijakan yang layak secara kritis dan konstruktif dan sertifikat yang dimaksud bukanlah upaya untuk mengubah status kepemilikan tanah menjadi individual,”ucapnya.
Ketua Faksi Gerindra Sumbar itu juga berharap, sertifikasi tanah ulayat ini bukan akhir cerita tetapi awal dari perjuangan baru bagiamana menjadikan hukum positif sebagai pelindung.
“Dan juga amanah untuk generasi mendatang dalam menjaga martabat, kebijaksanaan dan masa depan dalam keadilan sosail kita bersama,”harapnya.
Terpisah,Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto mengapresiasi dan terimakasih kepada Kementrian ATR/ BPN yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelola tanah ulayat yang tertib dan teratur.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam mewujudkan Pasaman Barat yang maju dan sejahtera,”katanya.
Selain Bupati Pasaman Barat,sosiliasi tanah ulayat itu juga Tampak dihadiri Jajaran Forkompimda, para Ketua KAN, Staff Ahli Mentri Slameto, Direktur Kemendagri Nitta Rosalin, Pengadilan Negeri Wahyu Diherpan, Kejaksaan Negeri Mas Benny Mika adirma Saragih, Ketua LKAAM Baharuddin Tuo Malin, Kadis Perkimtan Provinsi Sumatera Barat dan tokoh Masyarakat Tuanku Bosa VI dan masyarakat adat.
Dihari terpisah kegiatan Sosialisasi di Kabupaten Pasaman 8 Agustus 2025 juga turut dihadiri Bupati Pasaman Welly Suherly dan Wakil Parulian Dalimunte, Ketua TP PKK Lusi Welly, Kajari Pasaman Sobeng Suradang, Wakapolres Kompol Budi Hendra, Ketua Komisi II DPRD Propinsi Sumatra Barat Khairudin Simanjuntak, Kepala Pengadilan Negeri Nalfrijon, Kepala Pengadilan Agama Wendri, Pabung TNI perwakilan Dandim Mayor Inf Supadi Saputra, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, Ketua KAN, Ninik Mamak, serta tokoh-tokoh masyarakat lainnya.(tim)