MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Karawang (Jawa Barat) – Seorang pengendara sepeda motor jenis Suzuki Thunder dengan nomor polisi yang belum diketahui, tertangkap kamera awak media Investigasi Mabes saat berulang kali mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.41361 di wilayah Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, Senin (11/8/2025) pukul 11.01 WIB.

Aksi bolak-balik yang dilakukan oleh pengendara tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa ia tengah melakukan penimbunan BBM bersubsidi untuk tujuan komersial atau dijual kembali. Lebih mengkhawatirkan, operator dan pengawas SPBU tersebut terlihat membiarkan kendaraan tersebut melakukan pengisian berulang-ulang tanpa adanya penolakan atau tindakan pencegahan.

Hal ini mengindikasikan adanya dugaan kerja sama antara pihak SPBU dengan pembeli, yang jika benar terbukti, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dasar Hukum Penyelewengan BBM Bersubsidi,Tindakan penimbunan atau pembelian BBM bersubsidi secara berulang dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali, jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 menyebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021, yang mengatur pendistribusian dan penggunaan BBM tertentu, termasuk larangan pembelian untuk dijual kembali tanpa izin resmi.

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang mengatur kuota dan batas pembelian BBM bersubsidi untuk memastikan ketersediaan bagi masyarakat yang berhak.
Merugikan Masyarakat Luas,BBM bersubsidi seperti Pertalite diberikan oleh pemerintah dengan jumlah dan harga tertentu agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap bisa mengakses bahan bakar dengan harga terjangkau. Jika ada oknum yang membeli secara berlebihan lalu menimbunnya untuk dijual kembali, hal ini dapat:
Mengurangi stok BBM bersubsidi di SPBU, sehingga masyarakat yang membutuhkan sulit mendapatkan.
Menciptakan kelangkaan buatan yang dapat memicu kenaikan harga di pasaran.
Merugikan keuangan negara karena subsidi yang seharusnya tepat sasaran malah dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.
Desakan untuk Penindakan Tegas,Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, BPH Migas, dan pemerintah daerah, segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penimbunan ini. Penindakan tegas diharapkan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak SPBU yang terlibat, agar menjadi efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Dari Kabupaten Karawang, Teluk Jambe, tim Media Investigasi Mabes melaporkan
( Jimmi & Elva – Red )









