MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA ~ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)-RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Surat tersebut dibacakan dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (21/8/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI Cucun Ahmad Syamsurizal ini menindaklanjuti proses pembahasan RUU Haji yang telah memasuki tahap daftar inventarisasi masalah (DIM). Menurut Cucun, surat presiden bernomor R47/Pres/08/2025 dan R50/Pres/08/2025 akan segera ditindaklanjuti oleh alat kelengkapan dewan (AKD) DPR-RI untuk membahas rancangan undang-undang tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR-RI Adies Kadir menyatakan bahwa DPR-RI telah menerima DIM RUU Haji dari pemerintah dan akan segera membahasnya dalam waktu dekat. Revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR-RI dalam rapat paripurna sebelumnya pada 24 Juli 2025.
Dengan langkah ini, DPR-RI dan pemerintah menunjukkan komitmen untuk segera menyelesaikan revisi undang-undang yang dinantikan oleh jutaan jemaah haji dan umrah di Indonesia. ( Elva – Red )