MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TASIKMALAYA (JAWA BARAT) ~ Seorang individu yang identitasnya dirahasiakan melaporkan bahwa dirinya menjadi korban dugaan penipuan berkedok penandatanganan kontrak kerja. Kasus ini bermula ketika korban menerima surat undangan resmi untuk menghadiri acara penandatanganan kontrak dengan pihak yang mengaku perwakilan BGN di kantor mereka yang berlokasi di Jakarta.

Namun, setelah tiba di lokasi yang diinformasikan, korban justru diminta menunggu di area parkir hotel depan apartemen di kawasan Kalibata. Selanjutnya, korban diarahkan menuju lobi hotel di daerah tersebut dan menerima dua dokumen resmi yang terlihat meyakinkan, yaitu:
- Surat Keputusan dari BGN
- Surat Perintah Melaksanakan Kerja (SPMK) yang mencantumkan nilai proyek sebesar Rp 3,5 miliar dengan jadwal pencairan dana pada 10 Agustus 2025.
Setelah menerima dokumen tersebut, pihak yang memberikan dokumen sulit dihubungi dan upaya komunikasi yang dilakukan korban tidak membuahkan hasil. Sampai saat ini, kejelasan kontrak maupun kebenaran dokumen tersebut belum dapat dipastikan.
Korban menyatakan bahwa laporan resmi akan segera dibuat ke pihak kepolisian, disertai bukti dokumen dan kronologi kejadian, guna mencegah adanya korban lain yang serupa. Dugaan sementara, kasus ini merupakan modus penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. ( Deni Bram – Red )