MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA (JAWA BARAT) ~ Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, menyatakan bahwa keadilan atas sengketa yang terjadi di masyarakat Purwakarta kini diharapkan bukan lagi milik pengacara tetapi milik seluruh warga. Hal ini dapat terwujud melalui inovasi terbaru Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam memberikan kepastian dan penegakan hukum di masyarakat.
Inovasi Rumah Restorative Justice
Pemerintah Kabupaten Purwakarta meluncurkan 192 Rumah Restorative Justice secara serentak di seluruh desa dan kelurahan pada Senin, 25 Agustus. Program ini merupakan revolusi keadilan yang bertujuan untuk mempertemukan pihak-pihak yang berperkara atau sengketa guna mendapatkan solusi melalui pendekatan dalam penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial.
Tujuan dan Manfaat
Restorative justice diterapkan dengan tujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Dengan adanya rumah restorative justice, tidak ada lagi perseteruan berlarut-larut dan biaya mahal pengadilan. Cukup dengan musyawarah di rumah restorative justice, keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak.
Peran Kepala Desa
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menekankan bahwa kepala desa adalah garda terdepan perdamaian dalam mewujudkan keadilan bagi warganya. Kepala desa atau lurah menjadi mediator perdamaian bila terjadi sengketa antar-warga. Dengan demikian, keadilan bukan lagi milik pengacara, tetapi milik seluruh warga Purwakarta. ( Elva – Red )