MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PASURUAN RAYA (JATIM) ~ Akhmad Rozieq alias Mas Erik, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pasuruan, Selasa (9/9/2025).
Laporan Erik diterima dengan nomor STTLP/336/IX/2025/SPKT/Polres Pasuruan Kota. Dalam laporan itu, Erik mengadukan tindak pengancaman dan upaya menakut-nakuti melalui media sosial.
“Ini bukan lagi sekadar teror biasa, saya dan keluarga merasa benar-benar terancam. Anak dan istri saya mengalami trauma berat karena mendengar langsung ancaman itu. Saya berharap polisi segera bertindak cepat,” ujar Erik usai memberikan keterangan kepada penyidik.
Ancaman tersebut muncul setelah Erik melaporkan dugaan raibnya 12 ekor sapi program ketahanan pangan Desa Rebono. Dalam rekaman yang diamankan, suara yang diduga suami Kades Rebono terdengar mengucapkan akan “menggerebek rumah Erik”, bahkan disusul dengan suara lain yang diduga anaknya, mengancam akan “menurunkan anak Sapulante.”
Imam Rusdian, Ketua LSM Cakra yang ikut mendampingi Erik, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele.
“Ini bukan sekadar ancaman lewat telepon. Kita bicara soal intimidasi nyata kepada pejuang antikorupsi. Kalau polisi lambat atau abai, artinya negara membiarkan warganya diteror hanya karena berani membuka dugaan korupsi. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera mengambil langkah cepat—menindak pihak-pihak yang jelas-jelas disebut dalam rekaman,” ujarnya tegas.
Imam juga memperingatkan, jika aparat penegak hukum tak segera bertindak, intimidasi bisa berulang bahkan meningkat menjadi aksi kekerasan. “Ini bukan hanya menyangkut keselamatan Mas Erik, tapi juga keluarganya yang sudah mengalami trauma berat. Negara wajib hadir, kalau tidak, publik bisa kehilangan kepercayaan pada hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Pus@ka, Lujeng Sudarto, juga menilai ancaman tersebut masuk dalam ranah pidana. Ia menyebut Pasal 29 UU ITE dan Pasal 336 KUHP dapat menjerat pelaku dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi babak baru dari polemik dugaan penyelewengan Dana Desa Rebono senilai Rp190 juta untuk pengadaan sapi pada 2022.
“Kini publik menanti langkah cepat Polresta Pasuruan, apakah mampu menjawab keresahan warga atau justru membiarkan teror membungkam suara kritis.” ( MAT SUKENI – Red )
Beranda
Berita
Pasuruan Setelah Menerima Teror Berupa Ancaman Melalui Telepon WhatsApp Dari Pihak Yang Diduga Keluarga Kepala Desa Rebono, Ketua DPC TRINUSA
Pasuruan Setelah Menerima Teror Berupa Ancaman Melalui Telepon WhatsApp Dari Pihak Yang Diduga Keluarga Kepala Desa Rebono, Ketua DPC TRINUSA
MABESMEDIAINVESTIGASI2 min baca
