Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

SMK Bukit Gloria Diduga Terjerat Kasus Manipulasi Data dan Pelaporan Palsu Untuk Mendapatkan Dana Bos

×

SMK Bukit Gloria Diduga Terjerat Kasus Manipulasi Data dan Pelaporan Palsu Untuk Mendapatkan Dana Bos

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KABUPATEN BOGOR (JAWA BARAT) ~ SMK Bukit Gloria, sekolah menengah kejuruan swasta yang terletak di Jalan Kampung Baru/Cina RT 03/09, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat ini tengah menghadapi kasus serius terkait manipulasi data dan pelaporan palsu. Sekolah ini dituding telah memberikan laporan palsu dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan melakukan peralihan yayasan dari Yayasan Mega Kasih Bangsa ke Yayasan Al-Hamdaniyyah tanpa prosedur yang berlaku.

Diduga ketua yayasan AL- Hamdaniyyah bersama sama ikut serta memberikan data dan surat keterangan palsu. Serta diduga kepala sekolah SMK Bukit Gloria bekerjasama dengan pengawas berinisial (TB.A) dan (H.M) bersama sama melakukan pemalsuan data Dapodik dalam surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM), yang di legalisasikan oleh kepala KCD Kab. Bogor.

Tim akan mengusut tuntas tentang kasus ini dan hari ini akan melaporkan ke KCD. Jika perlu sampai ke Disdik Provinsi dan Pusat. Serta kita laporkan ke KPK karena sudah ada indikasi Korupsi. Karena ini sudah sangat merugikan keuangan negara yang sangat besar. kita tunggu saja !

Kronologi Kasus

  • SMK Bukit Gloria memberikan laporan palsu dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Peralihan yayasan dari Yayasan Mega Kasih Bangsa ke Yayasan Al-Hamdaniyyah tidak sesuai prosedur yang berlaku
  • Sekolah diduga memanipulasi jumlah siswa yang belajar di sekolah tersebut, dengan melaporkan 233 siswa kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, padahal kenyataannya hanya 62 siswa.

Dampak Kasus

Kasus ini dapat berdampak pada reputasi sekolah dan kepercayaan masyarakat. Jika terbukti melakukan manipulasi data dan pelaporan palsu, sekolah dapat menghadapi sanksi administratif dan hukum, termasuk ancaman pidana penjara dan denda.

Reaksi Sekolah

Belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah terkait kasus ini. Namun, diharapkan sekolah dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan tentang kejadian ini untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Investigasi Lanjutan

Diperlukan investigasi lanjutan untuk mengetahui lebih lanjut tentang kasus ini dan memastikan bahwa sekolah mematuhi prosedur yang berlaku. Masyarakat dan orang tua siswa berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil.

Sanksi Hukum

Menurut pakar hukum, membuat data siswa fiktif demi dana BOS adalah tindakan korupsi, karena merupakan praktik manipulasi dokumen untuk menyalahgunakan dana negara yang seharusnya digunakan untuk operasional pendidikan. Tindakan ini dapat diancam dengan KUHP, dengan sanksi pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda. Selain itu, sekolah juga dapat dijerat dengan undang-undang Korupsi.

Pentingnya Pengawasan

Peran aparat dan masyarakat sangat penting dalam mengawasi penggunaan dana BOS agar benar-benar sesuai dengan tujuannya. Pengawasan yang ketat dapat mencegah terjadinya penyimpangan dana BOS dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Menurut pakar hukum, membuat data siswa fiktif demi dana BOS adalah tindakan korupsi, karena merupakan praktik manipulasi dokumen untuk menyalahgunakan dana negara yang seharusnya digunakan untuk operasional pendidikan. Tindakan ini bertujuan untuk mendapatkan dana BOS secara tidak sah, yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat. Bisa diancam dengan KUHP.

Sanksi pidana untuk pemalsuan data otentik di Indonesia bervariasi tergantung jenis datanya dan dasar hukum yang berlaku. Sanksi tersebut dapat mencakup penjara dan/atau denda berdasarkan Pasal 264 KUHP (pemalsuan akta otentik) dengan pidana penjara hingga 8 tahun, Pasal 35 jo. 51 ayat (1) UU ITE (pemalsuan data elektronik) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda Rp.12 miliar, atau Pasal 68 UU PDP (data pribadi) dengan pidana penjara 6 tahun dan/atau denda Rp.6 miliar.

Pemalsuan data otentik, seperti data atau dokumen otentik, melanggar Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga dapat dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika terkait dengan data elektronik, serta Pasal 391 dan Pasal 392 UU 1/2023 tentang KUHP baru.

Tersangka bisa juga dijerat dengan undang undang Korupsi. Mengapa ini adalah korupsi:
Membuat dokumen palsu: Pembuatan data siswa fiktif adalah bentuk pemalsuan dokumen atau laporan fiktif.

Dugaan PERDA, PERBUB DAN PERMEN yang dilanggar ;

  1. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN : BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Point (17), Point (18), BAB IX, SARANA DAN PRASARANA Pasal 74, BAB XVI PENILAIAN, EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI,
  2. PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 41 TAHUN 2013 : Bagian Kesatu Umum Pasal 5, BAB III PERSYARATAN PENDIRIAN SEKOLAH Bagian Kesatu Umum Pasal 5, BAB III PERSYARATAN PENDIRIAN SEKOLAH Bagian Kedua Studi Kelayakan Sebagaimana dijelaskan Pada Pasal 6 Poin (c). Mengenai Loksi Sekolah (SUDAH BERPINDAH TEMPAT), Bagian Kelima Pasal 11, Bagian Ketujuh Sarana dan Prasarana Pasal 13 Sarana dan prasarana sekolah, Bagian Kesembilan Kurikulum Pasal 15, Bagian Kesepuluh Persyaratan Lain Khusus untuk SMK Pasal 16 Poin (a) dan (b) Cukup Jelas
  3. MELANGGAR PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2018

Tujuan tidak benar: Dana BOS bertujuan untuk operasional pendidikan, bukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
Merugikan keuangan negara: Dana yang disalahgunakan berasal dari pemerintah, sehingga penyalahgunaan ini merugikan keuangan negara.
Sanksi dan Konsekuensi:
Sanksi Pidana: Pelaku dapat dijerat dengan undang-undang pidana mengenai pemalsuan surat dan penipuan, dengan ancaman pidana penjara.

Tuntutan Ganti Rugi: Dana yang telah disalahgunakan harus dikembalikan ke kas negara atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sanksi Kepegawaian: Oknum yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi kepegawaian seperti pemberhentian, penurunan pangkat, atau mutasi kerja.

Proses Hukum: Pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS akan diproses melalui penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan.

Pentingnya Pengawasan:
Peran Aparat: Pengawasan dana BOS dilakukan oleh berbagai pihak, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Peran Masyarakat: Masyarakat, orang tua siswa, dan media juga memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana BOS agar benar-benar sesuai dengan tujuannya.

(Tim Investigasi Mabes)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Respon (1)

Tinggalkan Balasan